Anjuran Disnaker Labura,16 Pekerja PTPN III dikembalikan ke KMMDA

RANTAU PRAPAT, Tvnyaburuh.com – Mutasi pada prinsipnya adalah hak prerogatifnya management, tetapi perlu diingat pelaksanaannya haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan ini wajib dipahami oleh Human Resource Developmen (HRD) disetiap perusahaan, sehingga ketika pekerja dimutasikan tidak ada kesan ada terjadi tindakan diskriminatif, yang kemudian berakibat kepada timbulnya permasalahan hukum.

Anto Bangun Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu menyampaikannya kepada TVnyaburuh.Com. Kamis (17/06) di Rantauprapat.

Lanjutnya.
“Sangat disayangkan apabila disebuah perusahaan besar HRD, tidak mengusai hukum ketenagakerjaan, yang kemudian akibat kinerjanya yang buruk berdampak kepada tidak baiknya citra perusahaan dimata publik.

Permasalahan ini seperti yang terjadi di PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Kebun Membang Muda (KMMDA), diduga karena ketidak pahaman Yuda Iskandar selaku Manager, Khairil sebagai Asisten Personalia Kebun (APK) dan Suhermanto,SH sebagai Kabid Umum PTPN III DLAB3, tentang Undang- Undang Ketenagakerjaan, akhirnya pemutasian 16 pekerja dari KMMDA ke Kebun Aek Nabara Selatan (KANAS) menimbulkan permasalahan hukum.

Perundingan Tripartit atas mutasi yang diduga sepihak, sudah dua kali dilaksanakan di Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Utara, namun tidak menghasilkan kesepakatan, dan Anjuran pun diterbitkan oleh Dinas Tenagakerja Labuhanbatu Utara.

Anjuran tersebut bernomor:560/856/DKP-LBU/2021 Tanggal 14 Juni 2021, menganjurkan.

1. Agar Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III dan/ atau PTPN III Kebun Membang Muda dan/ atau PTPN III Kebun Aek Nabara Selatan membatalkan Keputusan Mutasi dan mengembalikan pekerja tersebut ke jabatan semula (sebagai penderes di KMMDA-red)

2. Agar perusahaan PTPN III dan/ atau PTPN III Kebun Membang Muda, melakukan perundingan bipartit antara Pekerja /Serikat Pekerja dengan Perusahaan, atau Rapat pada LKS Bipartit, apabila akan melakukan rencana mutasi pekerja sebelum mutasi tersebut dilakukan terhadap pekerja, guna menentukan pekerja yang tepat untuk jabatan yang tepat.

Anjuran ini merupakan sebuah bukti dugaan kesalahan didalam mengambil keputusan yang diduga dilakukan oleh Yuda Iskandar selaku Manager, Khairil selaku APK KMMDA dan Suhermanto, selaku. Kabid Umum DLAB3,” Ujar Bangun, sebagai Kuasa Pendamping Pekerja.

Masih menurut Sekretaris KC.FSPMI ini.
“Anjuran memang belum bersifat Final, dan salah satu pihak yang menolak dapat melanjutkannya ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) hingga Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dan dapat diprediksikan Pekerja tidak akan dikembalikan ke jabatan semula sebagai penderes di KMMDA, alasannya pun sederahana, tentu masalah harga diri, karena Surat Keputusan (SKPTS) sudah ditanda tangani Direksi,” akhirnya demi mempertahankan hak, dan demi mendapatkan keadilan, pekerja harus meneruskannya ke PPHI mungkin bisa hingga kasasi ke MA” yang biayanya tentu tidak murah.

Sebaliknya bila pimpinan PTPN III dapat menggunakan naruli kemanusiaan, akal yang sehat, tentu akan melihat dengan jernih permasalahan ini, dan mencari akar permasalahan, mencari siapa okum penyebab timbulnya permasalahan kemudian mencari solusi penyelesaiannya, dengan arif dan bijaksana, sehingga kondisi perusahaan tetap kondusif.

Bukan sebaliknya tetap menyalahkan pekerja, karena diantara pekerja yang dimutasikan, ada Penderes Terbaik, Penderes Teladan dan sebagainya,”

#Afriansyah/Abuy