Kerabat: Penunjukan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Tidak Sesuai Kepangkatan

Kerabat: Penunjukan Plt Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan Tidak Sesuai Kepangkatan

JAKARTA | Kembali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mendapat sorotan dan kritikan dalam tata pengelolaan Aparatur Sipil Negara. Kali ini terjadi di lingkungan Dinas Kebudayaan DKI Jakarta. Hal ini terjadi pada praktik rotasi pejabat struktural di bawah Kepala Dinas Kebudayaan yang saat ini dikomandoi oleh Iwan Henry Wardhana.

Setelah melakukan rotasi di beberapa posisi jabatan struktural termasuk pada posisi Kepala Bidang Pemanfaatan Kebudayaan yang sebelumnya ditempati oleh Ibu Rofiqoh yang telah memasuki usia pensiun, sehingga Iwan Henry Wardhana menganggap sedang terjadi masa jabatan dan menunjuk M. Fairza Maulana sebagai Pelaksana Tugas (plt) Kepala Bidang Pemanfaatan Budaya.

Kejanggalan inilah dimana awalnya adalah ketika Cucu Rita Sari, S.Sn, MM sebagai Kepala Bidang sebelumnya menyambut Ibu Rofiqoh yang hanya hitungan beberapa bulan memasuki usia pensiun, yang kemudian menjadi sorotan dan kritikan bagi beberapa ASN yang ada di lingkungan Dinas Kebudayaan dan juga kalangan praktisi serta aktivis budaya, tak terkecuali Matadi selaku Ketua Umum Kerukunan Orang Betawi (KERABAT).

M. Fairza Maulana jika merujuk posisinya saat ini selain kepangkatannya belum layak mengisi posisi jabatan Kepala Bidang, juga ASN yang masih berusia masih muda tersebut duduk di posisi jabatan fungsional. Artinya banyak prinsip dasar yang menjadi pertimbangan penunjukan Fairza diabaikan oleh pak Iwan, juga aturan yang ditabrak dan dikangkangi oleh beliau, ucap Matadi yang juga biasa dipanggil Adong.

Yang menjadi prinsip dasar pengangkatan Pejabat Pembina sesuai ketentuan PP No. 100 tahun 2000 tentunya prinsip senioritas, usia, Diklat, dan pengalaman yang didahulukan. Fairza tentu sangat tidak memenuhi prinsip dasar tersebut. Hal yang sangat fatal, lanjut Matadi adalah ketika Faiza yang masih memiliki pangkat Penata Tk I (golongan III/d) dimana sebagai tenaga fungsional yang membantu Ibu Rofiqoh, malah ditunjuk menggantikan Kepala Bidang yang notabene Jabatan Struktural dengan kepangkatan Pembina (golongan IV/a) . Pun juga jika mendesak kebutuhan Plt. Kabid Pemanfaatan Kebudayaan, seharusnya Kabid lain yang ditunjuk sebagai Plt, toh juga diperbolehkan dalam peraturan,” tegas Matadi.

Lanjut Matadi dalam keterangannya, sehingga saya menduga ini justru indikasi rekayasa dalam pengaturan komposisi jabatan untuk memuluskan beberapa program secara monopoli yang menguntungkan pihak tertentu, sebab sudah terang benderang di lingkungan Pemda DKI Jakarta khususnya di lingkungan Dinas Kebudayaan ada Event Organizer sering ditunjuk untuk melaksanakan program kegiatan meski kegiatan tersebut peruntukannya berbasis Komunitas.

Selanjutnya Matadi menambahkan, tentu saja saya tidak hanya mengkritisi keputusan Kepala Dinas Kebudayaan tersebut, saya akan melakukan upaya lain, termasuk saya akan meminta kepada Pj. Gubernur Bapak Heru untuk menanggapi keputusan Iwan Henry Wardhana tersebut, karena keputusan tersebut dapat mencoreng citra Pemda DKI Jakarta, selain akan menggugat jika belum dicabut juga,”tegas Matadi.

Reporter: Hilman