Miris ! Menuntut Upah dan THR, 48 Buruh PLTD Sumbawa, Justru di PHK Perusahaan

SUMBAWA| Tvnyaburuh.com – Beginilah nasib buruh OS Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD) Boak di Kabupaten Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Puluhan Buruh yang di Pekerjakan oleh Vendor Otsosurcing (OS) PT Sumber Rezeki Power (SRP), harus tidur ber alaskan kertas karton seadanya di depan gerbang perusahaan PLTD Boak, aksi tidur ini sudah mereka lakukan sejak lima hari lalu. Yakni Senin 3 Mei 2021 hingga saat ini. Sabtu (8/5/2021).

Mereka melakukan aksi mogok kerja menginap di perushaaan dikarenakan hingga saat ini Upah dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 48 buruh belum dibayarkan oleh pihak Perusahaan PT SRP.

Yang membuat sedih dan menyayat hati para buruh, tepat hari kelima aksi Jumat 7 Mei 2021 pihak perusahaan PT SRP justru mengeluarkan surat Pemutusan Kontrak Kerja sepihak kepada seluruh buruh yang mengikuti aksi Mogok Kerja ini.

Menyikapi hal tersebut, para buruh yang tergabung dalam Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK FSPMI PT SRP) menyatakan sikap tegasnya yaitu menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tersebut.

“Justru sebaliknya kami para buruh menuntut agar pihak perusahaan membayar Upah dan THR buruh dengan segera dan mempekerjakan kembali para buruh yang di PHK, kalau tidak kami akan terus gelar aksi menginap sampai tututan dipenuhi” tegas Wawan Ketua PUK SPEE FSPMI PT SRP didepan gerbang perusahaan PLTD Boak, Sabtu (8/5/2021). 

Sementara itu aksi para buruh ini juga mendapat dukungan penuh dari Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (DPW FSPMI NTB).

Pada saat mengunjungi para buruh PT SRP yang sedang menggelar aksi menginap para buruh, Fauzan Mukarram Bajjuber, selaku Ketua DPW FSPMI NTB tampak memberikan motipasi semangat kepada para pekerja, ia mengatakan, inilah buktinya pengusaha dan penguasa tidak berpihak terhadap kaum buruh.

“Atas sikap Perusahaan ini kita akan bertindak, dalam waktu dekat akan menggelar aksi solidaritas oleh seluruh buruh FSPMI yang ada di Provinsi NTB, guna mendukung perjuangan mogok kerja buruh PT SRP sampai tuntutan buruh dipenuhi” tegas Fauzan.

Fauzan berharap campur tangan Disnaker bahkan meminta agar Menteri Tenaga Kerja melihat turun langsung melihat kondisi para buruh.

Lebih lanjut Fauzan mengatakan, PT SRP diduga tidak mematuhi UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Upah dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 6 tahun 2016 tentang THR.

“Kenapa kita minta pihak Menaker datang, karena jelas perusahaan dengan terang terangan mengabaikan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang telah menghimbau agar perusahaan patuh dengan membayarkan THR buruh secara penuh dan tepat waktu” tutupnya.

Hingga berita ini ditayangkan, menurut para buruh,belum ada tindak lanjut dari pihak Disnaker setempat untuk menuntaskan persoalan buruh, bahkan buruh tetap menyatakan akan melakukan aksi sampai tuntutan Upah, THR dan di pekerjakan kembali di penuhi oleh pihak perusahaan.

#Tim