SHARE NOW

Pengusaha Wajib Subsidi Dana Tapera 0,5 Persen Untuk Buruh, Begini Tanggapan dari Pengusaha?

Pengusaha Wajib Subsidi Dana Tapera 0,5 Persen Untuk Buruh, Begini Tanggapan dari Pengusaha?

 

 

 

 

TVNYABURUH.COM | Kebijakan baru yang tertera dalam peraturan pemerintah nomor tentang penyelenggaraan Tapera yang disahkan oleh Jokowi pada 20 Mei 2024 akan segera diberlakukan.

Peraturan Pemerintah tersebut menyatakan bahwa seluruh pekerja wajib menyisihkan gajinya sebanyak 3 persen untuk simpanan dana Tapera (Tabungan Perumahan Rakyat).

Hal tersebut sebagai program pemerintah yang ditujukan untuk pengadaan rumah yang layak bagi pekerja dengan harga rumah dan bunga rendah.

Adapun kriteria yang mewajibkan seseorang ikut menjadi peserta Tapera yaitu usia minimal 20 tahun, sudah menikah dan berpenghasilan paling minimal sebesar upah minimum.

Adapun kriteria yang mewajibkan seseorang ikut menjadi peserta Tapera yaitu usia minimal 20 tahun, sudah menikah dan berpenghasilan paling minimal sebesar upah minimum.

Selain itu, golongan pekerja yang wajib ikut peserta Tapera yaitu seluruh kategori PNS, TNI, Polri, BUMN, BUMD, hingga pekerja swasta dan pekerja mandiri.

Jika pekerja tersebut bekerja di bawah lembaga atau perusahaan maka perusahaan wajib mengsubsidi dana tapera sebanyak 0,5% dan karyawan itu sendiri sebanyak 2,5% dari gajinya.

Sedangkan pegawai mandiri atau sektor informal akan menyetorkan sebanyak 3% penuh dari gaji pribadinya.

Lalu, Bagaimana tanggapan dari para pengusaha atas hal ini?

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan keberatan atas aturan baru yang segera berlaku ini.

Dikatakan oleh ketua Apindo, Shinta Kamdani sudah menolak tabungan dana Perumahan sejak tahun 2016.

Menurutnya, undang-undang Ketenagakerjaan sudah bisa digunakan bagi karyawan(buruh pabrik.red) dalam hal tabungan perumahan.

Sementara itu, perusahaan telah mensubsidi beberapa program pemerintah seperti BPJS kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan dan berbagai jaminan sosial lainnya hingga mencapai 19,7%.

Dirinya mengharapkan bahwa pemerintah dapat mengkaji ulang dan mengoptimalisasi jaminan sosial yang sudah diterapkan sebelumnya.

Hal tersebut dikarena menurutnya tapera ini merupakan penggandaan dari program pemerintah sebelumnya itu.

 

Editor: Ahmad Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER