TUBAN | TVNYABURUH, – Pada 25 Februari 2025, Konsulat Cabang (KC) FSPMI Tuban mengadakan sosialisasi mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) di Kantor sekretariat FSPMI yang berlokasi di Jl. Raya Temandang, Kecamatan Merakurak, Kabupaten Tuban.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada pekerja di Tuban terkait kebijakan UMSK, khususnya di sektor industri semen yang termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). Duraji menyampaikan bahwa target utama tahun ini adalah bagaimana memastikan UMSK dapat diterapkan di sektor industri semen.
Menurutnya, kendala utama dalam penerapan UMSK adalah kurangnya kesepahaman antara pengusaha dan pekerja. negosiasi yang masih menemui jalan buntu menjadi tantangan yang harus dihadapi.
Duraji menegaskan bahwa diperlukan komunikasi yang lebih intensif antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah agar kebijakan UMSK dapat diterapkan secara adil. “Kita harus memperjuangkan hak pekerja agar mendapatkan upah yang layak sesuai dengan sektor industrinya,” tegasnya.
Dalam sosialisasi ini juga dibahas berbagai strategi advokasi yang dapat dilakukan, termasuk pendekatan hukum, lobi dengan pemerintah daerah, serta penguatan solidaritas antar pekerja di sektor industri semen.
Acara ini dihadiri oleh pengurus Konsulat Cabang FSPMI Tuban, pengurus All PUK SPAI FSPMI Tuban, serta tim Media Perdjoengan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan ke depan perjuangan dalam penerapan UMSK dapat membuahkan hasil dan memberikan kemenangan bagi pekerja di sektor industri semen,penyedian tenaga listrik,industri produk pengilangan minyak bumi dan industri kertas dan papan kertas sesuai KBLI yang sudah di tetapkan oleh Gubernur Jawa Timur.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang berkepentingan dapat memahami pentingnya penerapan UMSK demi kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan industri di Tuban.