SHARE NOW

Ditelantarkan Hingga Matanya Buta Permanent, Buruh Alur Naga Pangkatan di Dampingi FSPMI Labuhanbatu

LABUHANBATU | TVNYABURUH.COM – Tindakan sewenang-wenang pengusaha perkebunan kelapa sawit yang diduga diamini oleh pemerintah dan legislatif bukan lagi menjadi rahasia umum di Negeri ini.

 

Sebagai Pemanen kelapa sawit Buruh dipaksa untuk mencapai target beban kerja, sehingga tidak mengherankan untuk mencapai target beban kerja tersebut Buruh harus menggunakan Caddy/pembantu, bisa istri atau anaknya atau orang lain yang dibayarnya sendiri.

 

Sementara jaminan perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja sangat minim bahkan ada yang sama sekali tidak diberikan.

 

Hal ini dikatakan Wardin Ketua KC FSPMI Labuhanbatu kepada Koran Perdjoeangan Online Senin (29/08) saat dikonfirmasi terkait dengan permasalahah Paihut Nainggolan, Buruh Perkebunan Alur Naga Pangkatan Kecamatan Pangkatan Kabupaten Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara,yang menjadi koban kecelakaan kerja hingga mengakibatkan matanya Buta permanent

 

Wardin dalam kapasitasnya sebagai kuasa pendamping Paihut Nainggolan lebih lanjut menjelaskan, “Sekitar Tahun 2016 Paihut Nainggolan Buruh dengan jabatan pemanen kelapa sawit mengalami kecelakaan kerja, sebelah matanya kejatuhan berondolan kelapa sawit dan sampah saat dirinya melakukan panen.

 

Setelah kejadian dia melapor kepada Mandor Panennya dan dibawa ke Kilnik Desa, seminggu kemudian dia disuruh bekerja sebagai Centeng.

 

Sementara kondisi matanya tidak juga diberi perawatan hingga akhirnya sebelah matanya buta permanent, dua tahun berlangsung mata yang sebelah lagi mengalami hal yang sama buta permanent, hingga akhirnya kedua matanya mengalami cacat/buta permanen.” Ujar Wardin.

 

Masih menurut Wardin, “Setelah kedua matanya tidak lagi bisa melihat pengusaha perkebunan secara sepihak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dan yang lebih ironis pesangon dan biaya perobatan tidak ada didapatkannya dari perusahaan serta asuransi jaminan kecelakaan kerja dari BPJS Ketenagakerjaan juga tidak ada sama sekali diterimanya, karena dirinya tidak didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

 

Artinya dari fakta kejadian ini dapat disimpulkan, bahwa pemerintah melalui kementerian tenagakerja serta anggota DPR-RI hingga DPRD memang tidak memiliki kepedulian kepada rakyatnya, utamanya kaum Buruh, sebaliknya mereka sangat menyadari bahwa sumber keuangan APBN dan APBD yang seluruhnya bersumber dari pajak, sebagian berasal dari Buruh.

 

Demikian halnya, dengan keberadaan Ir.Joko Widodo Presiden Republik Indonesia, dan para Wakil Rakyat yang duduk disinggasana kekuasaan, mereka berhasil duduk tidak terlepas dari peran serta para Buruh yang populasinya lebih dari separuh penduduk Indonesia, perbuatan pemerintah dan anggota DPR ini kepada Buruh mungkin lebih tepatnya dapat disebut ” air susu dibalas dengan air tuba” Tegas Wardin.

 

Tambahnya, “Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada Unit Pelayanan Teknis Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara Wilayah-IV (UPT.Wasnaker Provsu Wil-IV) yang diterima langsung oleh Nova Nadeak,ST Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasi Gakkum), menurut Nova Nadeak,ST, kasus sudah kadaluarsa.

 

Namun kami membantahnya dengan alasan, Paihut Nainggolan tidak pernah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta kuat dugaan saat terjadi kecelakaan kerja pengusaha tidak melaporkannya ke instansi dibidang ketenagakerjaan, padahal sesuai regulasinya setiap terjadi kecelakaan kerja pengusaha wajib melaporkannya ke instansi dibidang ketenagakerjaan.

 

Disisi lain, kondisi Buruh dinegeri ini secara umum tidak memahami hukum ketenagakerjaan, sehingga sangat rentan menjadi objek pembodohan dan pembohongan yang dilakukan oleh pengusaha bersama mitranya pemerintah dan legislatif.

 

Kasus ini tetap menjadi skala perioritas kami untuk menyelesaikannya hingga semua hak-haknya, baik yang berhubungan dengan PHK serta asuransi kecelakaan kerja dibayarkan kepadanya ” Imbuh Wardin.

 

#Anto Bangun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER