JAKARTA | TVNYABURUH, – Ribuan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Kamis (11/12/2025) besok.
Aksi ini menuntut MA memperkuat putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung yang memerintahkan reinstatement pengurus serikat pekerja di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) yang di-PHK setelah perundingan upah.
PT YMMA adalah perusahaan manufaktur alat musik di Indonesia, anak perusahaan dari Yamaha Corporation yang memproduksi berbagai alat musik.
Ketua Umum Serikat Pekerja Elektronik Elektrik FSPMI (SPEE FSPMI), Abdul Bais, mengatakan aksi tersebut digelar sehari setelah peringatan Hari Hak Asasi Manusia sebagai penegasan bahwa hak bekerja merupakan bagian dari hak asasi manusia yang wajib dilindungi negara.
“Pemecatan pengurus serikat setelah perundingan upah adalah bentuk serangan langsung terhadap kebebasan berserikat. Kami menuntut Mahkamah Agung memperkuat putusan PHI Bandung dan memulihkan hak bekerja kawan-kawan kami di PT YMMA,” tegas Abdul Bais dalam keterangannya, Rabu (10/12/2025).
“Bekerja adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dicabut secara sewenang-wenang,” sambungnya.
Abdul Bais menilai praktik PHK dengan alasan disharmonis telah menjadi ancaman serius bagi gerakan serikat pekerja, terutama ketika alasan tersebut diarahkan kepada pengurus yang menjalankan advokasi atau perundingan.
Ia mengingatkan bahwa MA memiliki sejumlah yurisprudensi yang menolak dalil disharmonis sebagai dasar PHK karena tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan maupun peraturan turunannya.
“MA punya yurisprudensi yang jelas: disharmonis bukan alasan PHK. Serikat pekerja menuntut konsistensi dan keberanian lembaga peradilan untuk berpihak pada hukum, bukan pada kepentingan yang melemahkan pekerja,” ujar Bais.
Ia juga merujuk surat Dirjen PHI & Jamsos Kemenakertrans tertanggal 5 Juni 2012 yang menegaskan bahwa UU Nomor 13 Tahun 2003 telah mengatur secara limitatif alasan PHK, sehingga alasan di luar ketentuan tidak dapat dibenarkan.
FSPMI meminta MA memberikan kepastian jadwal pembacaan putusan kasasi untuk kasus PT YMMA, karena ketidakpastian proses menambah tekanan psikologis dan ekonomi bagi pekerja yang di-PHK.
“Kawan-kawan kami sudah terlalu lama menunggu. Kepastian hukum adalah mandat konstitusi. Proses kasasi tidak boleh digantung tanpa kejelasan,” kata Bais.
Aksi pada 11 Desember akan diikuti massa dari berbagai wilayah Jabodetabek dan disebut akan berlangsung damai.
FSPMI menegaskan perjuangan ini menyangkut masa depan kebebasan berserikat dan perlindungan hak bekerja bagi seluruh pekerja Indonesia.
Langsung ke konten








