SHARE NOW

Akibat Pengusaha Ternak Ayam, Ribuan Lalat Masuk Kerumah Warga di Desa Percut Sei Tuan, Imbasnya Warga Terkena Diare

 

 

Akibat Pengusaha Ternak Ayam, Ribuan Lalat Masuk Kerumah Warga di Desa Percut Sei Tuan, Imbasnya Warga Terkena Diare

 

 

 

 

 

 

DELI SERDANG | Bertahun tahun pengusaha ternak ayam di desa Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, abaikan kesehatan warga meski sudah dilakukan musyawarah faktanya warga ungkap pengusahanya bisa ternak ayam warga malah ternak lalat, Minggu (23/06/2024).

Kepada wartawan warga dusun XIX(19) ibu Meri(31) dan ibu Ani(46) keluhkan pengusaha ternak ayam diduga kebal hukum telah melakukan pembiaran dengan banyaknya lalat dirumah mereka mengakibatkan aroma tidak sedap dari kandang ayam tersebut.

“Pengusaha ternak ayam kalau kita lihat sengaja melakukan pembiaran tidak melakukan pembersihan ataupun menetralkan kandang ayam agar tidak menimbulkan bau busuk hingga menimbulkan banyak lalat di rumah saya bang,” Keluh ibu Meri (31)

Begitu juga dengan keluhan ibu Ani, yang sudah bertahun tahun tinggal di desa percut sei tuan berharap kepada pemerintah untuk membongkar kandang ternak ayam tersebut.

“Selama saya disini belum ada rasa tanggung jawab punya kandang ayam bang sama kami. Gara gara kandang ayam itu banyak lalat dirumah saya, sampai cucu saya kena diare, saya datangi minta obat untuk cucu saya, mereka bilang, yang punya kandang belum datang, bisa abang lihat rumah kami ini, banyak lalatnya kan bang, mau masak, mau makan apapun jadi nggak selera dimana mana ada lalat jijik kali lah bang” Imbuh Ibu Ani

Ani(baju hitam) dan Meri(baju merah) ketika di wawancara wartawan.foto
Lalat dirumah warga.foto

Warga pun berharap adanya perhatian serius dinas terkait untuk kebaikan bersama dalam menyelesaikan persoalan banyaknya lalat akibat dari kandang ayam mengganggu warga selama bertahun tahun tanpa ada penyelesaian dan kontribusi buat warga.

Di samping itu, terkait permasalahan ini dapat dikategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH), perbuatan tetangga yang memiliki kandang ayam berdekatan dengan rumah warga itu. Seperti antara lain misalnya bertentangan dengan kewajibannya untuk turut menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat.

Pasal 1368 Kitab Undang-Undang Hukum disebutkan bahwa “Pemilik seekor binatang, atau siapa yang yang memakainya, adalah, selama binatang itu dipakainya, bertanggung jawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.”

Selanjutnya du Pasal 1365,
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Perbuatan dari tetangga tersebut memang dapat di kategorikan sebagai Perbuatan Melawan Hukum(PMH) apalagi kandang ternaknya berdekatan dengan rumah warga serta bertentangan dengan kewajiban untuk menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat serta terhindar dari penyakit yang diakibatkan dari hewan ternak ayam tersebut.

Menurut peraturan Menteri Pertanian No. 40/Permentan/OT.140/7/2011. Antara jarak kandang ayam dengan pemukiman warga, 200 hingga 500 meter.

Terkait berita tersebut, awak media sudah beberapa kali ke lokasi untuk mengonfirmasi adanya keluhan warga, namun, belum diketahui siapa pengusaha ternak ayam, diduga pemilik kandang ayam kebal hukum.

 

Reporter: Ahmad Jais

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER