Nelayan Nyambi Jadi Kurir Sabu: Polisi Tangkap Pelaku dan Temukan 18 kg Sabu dan 9.550 Butir Ekstasi
DELI SERDANG | Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap peredaran narkoba jaringan internasional sabu-sabu seberat 18 kg dan ekstasi sebanyak 9.550 butir. Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya.
Dalam video amatir, terlihat saat polisi melakukan penangkapan kurir sabu di atas sampah nelayan yang berada di Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatra Utara. Saat dilakukan penggeledahan di atas sampah yang dimiliki oleh Asral, polisi menemukan sabu-sabu seberat 18 kg dan pil ekstasi sebanyak 9.550 butir. Narkoba ini berasal dari negara Malaysia dan diduga akan didistribusikan di wilayah Kota Medan.



Penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya, dimana diperoleh informasi adanya penyelundupan sabu-sabu di lokasi tersebut. Setelah mengetahui hal tersebut, polisi melakukan pengintaian dan berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 18 kg dan pil ekstasi sebanyak 9.550 butir.
Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, mengatakan bahwa saat dilakukan penangkapan, satu pelaku berhasil melarikan diri dengan cara melompat ke laut, dan saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Kapolresta Deli Serdang juga menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Reporter : Asmar Beni
Langsung ke konten








