SHARE NOW

Usut Tuntas Kasus Proyek BTS, Gertak Apresiasi Kejagung RI Tangkap Achsanul Qosasi

Usut Tuntas Kasus Proyek BTS, Gertak Apresiasi Kejagung RI Tangkap Achsanul Qosasi

 

DJAKARTA | Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho Apresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Ia langsung ditahan oleh penyidik Kejagung.

Di gedung bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Jumat (03/11/2023) pukul 11.00 WIB, Achsanul tampak mengenakan rompi pink. Ia langsung digiring ke mobil tahanan dengan tangan diborgol.

Achsanul Qosasi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Periode 2019-2024, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Jumat, (03/11/2023). Ahsanul Qosasi diduga menerima suap sebesar Rp 40 milyar terkait dengan proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya masih mendalami dan mencari alat bukti kemana aliran uang Rp40 miliar yang diterima Achsanul Qosasi.

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

“Sampai saat ini hal itu masih kami dalami, kami masih mencari alat bukti kemana aliran uang tersebut tentunya itu menjadi materi penyidikan kami,” kata Kuntadi di Jakarta Jumat, (03/11/2023).

Dimas menegaskan penyidik Jampidsus baru saja menetapkan Achsanul Qosasi, yakni anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sebesar kurang lebih Rp 40 milyar yang diduga penerimaan tersebut terkait dengan jabatannya.

Uang tersebut diperoleh Achsanul Qosasi dari terdakwa Irwan Hermawan melalui tersangka Windy Purnama dan Sadikin Rusli, yang diberikan pada tanggal 19 Juli 2022 pukul 18.50 WIB di salah satu hotel di kawasan Jakarta.

Achsanul Qosasi disebut menerima uang Rp 40 milyar dari terdakwa IH terkait dengan jabatannya, namun Kuntadi peruntukkan uang tersebut untuk apa masih didalami, apakah dalam rangka mempengaruhi proses penyidikan di Kejaksaan atau dalam rangka mempengaruhi proses audit BPK.

Kuntadi menyebut, peristiwa pemberian uang tersebut terjadi saat awal pihaknya melakukan penyidikan. Selain itu, dalam menghitung nilai kerugian negara dalam perkara ini, jaksa penyidik Jampidsus tidak meminta audit BPK, tetapi lewat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih kami dalami ya, apakah uang sejumlah Rp 40 milyar tersebut dalam rangka untuk mempengaruhi proses penyidikan kami, atau dalam rangka untuk mempengaruhi proses audit BPK,” katanya.

Achsanul Qosasi menjadi tersangka ke-16 dalam kasus mega korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,32 Triliun. Ia disangkakan dengan pasal yang sama dengan tersangka Sadikin Rusli, yakni Pasal 12B, Pasal 12e atau Pasal 5 ayat (2) huruf b juncto Pasal 15 UU Tipikor atau Pasal 5 ayat (1) UU TPPU.

Adapun 15 tersangka lainnya dalam perkara ini, yakni sebanyak enam orang sudah tahap tuntutan di persidangan, yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate.

Kemudian dua tersangka sudah tahap dua dalam proses pelimpahan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Berkas perkara keduanya rencananya dilimpahkan ke PN Jakarta Pusat.

Selanjutnya tujuh tersangka masih dalam tahap penyidikan, yakni Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang (Pasal 21), Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean (Pasal 15) dan Sadikin Rusli (Pasal 15).

Pada Selasa, (31/10/2023) Penyidik Jampidsus menetapkan tersangka ke-15 berinisial MAK merupakan Kepala Humas Develompment UI.

Dimas meminta agar Kejagung segera mengusut tuntas kasus Korupsi proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan mengajak masyarakat untuk mengawal kasus ini yang melibatkan pejabat pemerintah yang telah menyengsarakan masyarakat dan merugikan Anggaran negara.

 

Reporter: Hilman Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER