DELI SERDANG | Guna mengantisipasi dan mencegah kecelakaan di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, Satuan lalulintas Polresta Deli Serdang melaksanakan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan di Desa Sumberejo Kecamatan Pagar Merbau Kabupaten Deli Serdang.
Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro SH MH menyampaikan kegiatan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan yang dilaksanakan oleh Satlantas Polresta Deli Serdang dan Forum Lalulintas ini merupakan upaya-upaya yang dilakukan dalam bentuk pencegahan kecelakaan lalu-lintas di perlintasan kereta api tanpa palang pintu.
“Kegiatan pemasangan spanduk himbauan dan sosialisasi tertib berlalulintas di perlintasan kereta api berada di Desa Sumber Rejo sebagai upaya dalam pencegahan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas”.
Sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan ini juga diharapkan dapat memperkuat sinergitas antara Satlantas Polresta Deli Serdang dengan Forum Lalu Lintas dalam upaya pencegahan kecelakaan lalu lintas khususnya di wilayah Deli Serdang. Jelas Kompol Budiono kepada awak media, Sabtu (27/7/2024) Siang.
Lanjut Kompol Budiono, Sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten Deli Serdang, tentang terjadinya Kecelakaan pada hari minggu 21 Juli 2024 lalu yang mengakibatkan timbulnya korban jiwa.
Sebagai Polisi Lalulintas (Polantas) yang merupakan salah satu etalase Polri, Satlantas Polresta Deli Serdang akan selalu berada di garda terdepan dalam melayani dan mengabdi kepada masyarakat.
Kasat lantas mengajak masyarakat Deli Serdang untuk sadar bahwa tertib berlalulintas sangat penting untuk menjaga diri kita terhindar dari korban kecelakaan lalulintas.
Bahkan dalam Ops Toba 2024 yang saat ini sedang dilaksanakan, Personel Satuan lalu-lintas Polresta Deli Serdang selalu aktif dalam mensosialisasikan dan memberikan himbauan dengan menggunakan dan memegang sejumlah papan Himbauan.
Papan-papan tersebut tentunya berisi pesan-pesan penting tentang keselamatan berlalu lintas Ops Patuh Toba dan ajakan untuk selalu mematuhi rambu-rambu jalan.
Kedepannya nya, kepada masyarakat pengguna jalan yang melintas di perlintasan Kereta Api (KA) sebidang tanpa palang pintu, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu KA sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
Sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, Wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
”Apabila tetap melanggar aturan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp750.000.Tegas Kompol Budiono Saputro mengakhiri.
Dalam kegiatan sosialisasi dan pemasangan rambu himbauan terlihat dihadiri Kasat Lantas Polresta Deli Serdang Kompol Budiono Saputro,SH,MH, PT Jasa Raharja Perwakilan Tebing Tinggi Yassir Tampubolon dan Rian Moris Bangun, Kepala Dinas Perhubungan diwakili oleh Kabid Perhubungan Bapak Dheny Harianto Ginting,S.E.,M.Si, Kadis SDABMBK Deli Serdang diwakili oleh Pasti Purba, PT.KAI Divre 1 Sumut Rachman Purba dan Jajaran,Kepala Badan Teknik Perkeretaapian Kelas I Medan Tri Aji dan jajaran, Kepala Desa Sumberejo Samino, Kepala Desa Sukamandi Hulu Abdullah, Kepala Desa Sukamandi Hilir Bahrul Ilmi S.pd, Camat Pagar Merbau Wahyu Rismiana,S.STP,M.A.P dan Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang.
Reporter: Ahmad Jais