SHARE NOW

Setelah Viral Bea Cukai Diprotes, Kini Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Asal Ikuti Persyaratan Ini?

Setelah Viral Bea Cukai Diprotes, Kini Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Asal Ikuti Persyaratan Ini?

 

 

 

 

JAKARTA | Masifnya protes netizen soal barang-barang pribadi dari luar negeri yang tertahan di bandar udara atau pelabuhan membuahkan hasil.

Pasalnya aturan baru yang mengatur soal pembatasan barang tersebut dicabut dan dikembalikan ke peraturan sebelumnya.

Setelah sebulan diberlakukan, pemerintah akhirnya merevisi aturan pembatasan barang bawaan dari luar negeri yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023.

Revisi ini hasil dari rapat terbatas antara Kemenko Perekonomian, Kemendag, BP2MI, Kemenperin, dan Bea Cukai.

Kembali ke Permendag 25 Tahun 2022

Pada prinsipnya, aturan baru ini mengembalikan kebijakan impor barang bawaan dari luar negeri kepada Permendag Nomor 25 Tahun 2022. Artinya, beberapa poin penting dalam Permendag 36/2023 dihapuskan.

Beberapa poin penting revisi

– Pembatasan barang bawaan PMI dikembalikan kepada relaksasi pengenaan Bea Masuk dan PPN untuk barang senilai US$1.500 per tahun.

– Batasan jumlah barang seperti alas kaki yang semula maksimal 2 pasang dihapus.

– Barang yang nilainya melebihi US$1.500 tidak dimusnahkan, melainkan dikenakan Bea Masuk (7,5%). Khusus untuk PMU sebesar 5%.

Sedangkan soal barang pribadi penumpang, dikecualikan dari perizinan impor.

Kemudian tidak dibatasi jenis dan jumlahnya, asalkan untuk penggunaan pribadi, bukan usaha, dan bukan barang terlarang/berbahaya dengan nilai maksimalnya US$500.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan karena banyaknya protes terhadap aturan sebelumnya.

Meskipun Permendag 36/2023 telah dibahas bersama Presiden, revisi ini diharapkan dapat memperlancar penerapan aturan dan meminimalisir kendala di lapangan, termasuk di level petugas Bea Cukai di bandara.

Pemerintah juga meminta agar barang-barang milik PMI yang sempat tertahan selama penerapan Permendag 36/2023 segera dikeluarkan dari pelabuhan seperti Tanjung Mas dan Tanjung Perak.

Bea Cukai berwenang mengeluarkan barang tersebut, namun perlu dipastikan bahwa barang tersebut tidak termasuk barang terlarang atau melebihi nilai US$1.500 per tahun.

Penerapan revisi ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi para PMI dan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri. Kita tunggu bersama kelanjutan dan dampak dari revisi aturan ini.

 

#Redaksi/Js

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER