Way Kanan (Rabu, 14/01/2026) | Pemerintah Pusat Melalui Dana Inpres Tahap III, Kementrian Pekerjaan Umum dan Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji Sekampung dengan kewenangan daerahtahun anggaran 2025 telah menggelontorkan anggaran kegiatan Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp. 46.989.752.820,58,- dengan nomor kontrak : HK 0201/OPLAH LPG-III/Bbws 2.d1/XI/2025, Sumber Dana : APBN SNVT PJPA, Kontraktor Pelaksana : PT. Brantas Abipraya (Persero), Tanggal Kontrak 07 November 2025, Waktu Pelaksanaan : 55 (Hari Kalender) dengan lokasi pekerjaan tersebar di 8 Kabupaten 33 Daerah irigasi.
Berdasarkan informasi yang diterima media TVNyaburuh bersama LSM TOPAN-RI Way Kanan beberapa waktu lalu , di Kapubaten Way Kanan sendiri terdapat 4 titik kegiatan di 3 Kecamatan diantaranya berada di Kecamatan Banjit tepatnya di Kampung Rantau Jaya.
Hasil pantauan team dilapangan didapat hasil konfirmasi langsung dengan salah seorang pengawas lapangan yang mengaku dari pihak kontraktor pelaksana yaitu sdr. HS (inisial_red), Ia menjelaskan beberapa poin keterangan, diantaranya;
– ditanya soal pagu anggaran kegiatan tsb. ia tidak menjelaskan secara eksplisit besarannya, akan tetapi dia mengatakan besaran nilai kontrak dibagi jumlah titik kegiatan. Setelah dibagi maka didapat angka sebesar satu koma empat miliar sekian per titik.
– volume pekerjaan dijelaskan sepanjang 1.200 meter lari.
– yang menarik ketika ditanya apakah yang melaksanakan pekerjaan pemegang kontrak langsung, ia menegaskan bahwa pekerjaan ini di Subkontrakkan dengan pihak ke 3 yaitu sdr. GB (inisial_red).
-Upah tenaga kerja Rp. 160.000/meter, masang batu, plester, dan lantai saluran.
– terkait persoalan kegiatan tersebut sudah melewati batas ketentuan waktu pelaksanaan 55 (hari kalender) yaitu jatuh pada tanggal 07 Januari 2026. Dia mengakui itu, bahkan iapun menjelaskan alasan yang kami anggap tidak ada relevansinya dengan keterlambatan kegiatan tersebut.
– berdasarkan fakta pekerjaan fisik yang ada dilapangan, masih butuh waktu untuk mencapai progres 100 persen penyelesaian, atau tidak menutup kemungkinan pekerjaan tersebut selesai dengan kejar tayang untuk menghindari pinalti denda perharinya.
– dinding jaringan banyak retakan-retakan, lantai saluran belum dikerjakan, banyak celah/rongga antara dinding jaringan dengan bantaran tanah (Exciting) yang belum diurug.
-minimnya pengawasan dari pihak terkait
-kurangnya tenaga kerja yang terlibat di kegiatan tersebut salah satu yang menyebabkan keterlambatan waktu pengerjaan.
Terkait hal tersebut konfirmasi team awak media TVnyaburuh(TVBI) Serta LSM TOPAN-RI WAY KANAN, menilai ketidak profesioanalan pihak pelaksana kegiatan tersebut, sehingga akan berdampak kepada petani sebagai pengguna air sebagai penerima manfaat.
DPD Topan RI Way Kanan meminta PPK Provinsi Lampung serta Dinas terkait untuk mengecek langsung kegiatan tersebut
Hingga berita ini ditayangkan, berbagai pihak belum dapat dikonfirmasi lebih lanjut, Baik pihak subkon sebagai pelaksana kegiatan maupun Dinas Terkait.
Reportert : Deta Suryana
Langsung ke konten








