Jakarta (Jumat, 26/6/2026) | Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MPPI) mengajukan surat terbuka kepada Komisi Yudisial Republik Indonesia untuk meminta pengawasan terhadap proses persidangan tingkat banding perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst yang saat ini berjalan di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Komisi Yudisial memang memiliki mekanisme pemantauan persidangan sebagai bagian dari upaya menjaga kepatuhan hakim terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
“MPPI menyampaikan bahwa perkara tersebut merupakan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terkait transaksi jual beli surat berharga pada tahun 1999, yang melibatkan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk sebagai Penggugat dan PT MNC Investama Tbk sebagai Tergugat,” Kata Rustam Effendi, SH dalam keterangannya kepada wartawan pada Jumat, (26/6/2026).
MPPI menjelaskan, Pokok sengketa berkaitan dengan transaksi jual – beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan oleh PT Bank Unibank Tbk. Dalam transaksi tersebut disebutkan adanya penyerahan instrumen surat berharga seperti Medium Term Note (MTN) dan obligasi sebagai bagian dari transaksi pembelian NCD.
Menurut MPPI, Proses banding perlu mendapatkan perhatian karena perkara tersebut dinilai memiliki kompleksitas hukum, terutama terkait aspek transaksi pasar modal, kedudukan para pihak, pembuktian, hingga penerapan aturan mengenai wanprestasi maupun PMH.
Dalam surat permohonannya, MPPI meminta Komisi Yudisial (KY) melakukan pemantauan terhadap beberapa aspek, antara lain:
1. Pemantauan jalannya persidangan banding untuk memastikan proses berjalan sesuai prinsip hukum dan keadilan.
2. Pengawasan terhadap penerapan kode etik hakim, khususnya terkait independensi, imparsialitas, dan profesionalitas majelis hakim.
3. Penyediaan kanal pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik atau intervensi dalam proses persidangan.
4. Publikasi hasil pengawasan agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai transparansi proses peradilan.
MPPI menegaskan permohonan tersebut bukan untuk meminta Komisi Yudisial menilai benar atau salahnya materi perkara, melainkan memastikan proses pemeriksaan perkara berjalan secara profesional dan bebas dari tekanan.
“Permohonan ini murni untuk memastikan Majelis Hakim pada tingkat banding bekerja secara profesional, bebas dari tekanan, dan sesuai Kode Etik serta Pedoman Perilaku Hakim,” demikian isi surat MPPI.
Surat terbuka tersebut ditandatangani oleh Rustam Efendi, S.H. selaku perwakilan MPPI.
Sementara itu, Komisi Yudisial (KY) menyatakan pemantauan persidangan merupakan salah satu fungsi pengawasan untuk menjaga agar hakim menjalankan tugas secara independen dan imparsial.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








