Perhitungan PHK 2023 Karyawan Swasta dan Pesangon sesuai UU Cipta Kerja Nomor 6
LENGKONG | Bagaimana perhitungan uang pesangon PHK untuk karyawan swasta yang berlaku pada tahun ini?
Menurut UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak kepada karyawan swasta yang di-PHK.
Adapun perhitungan uang pesangon untuk karyawan swasta berbeda besarannya sesuai alasan terjadinya PHK dan masa kerja.
Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, apabila PHK terjadi karena penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan kemudian pekerja tidak bersedia melanjutkan kerja atau pengusaha tidak menerima pekerja/buruh, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.
Apabila terjadi pengambilalihan perusahaan, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 1 kali dari tabel perhitungan.
Jika pekerja/buruh tidak bersedia melanjutkan kerja setelah terjadi pengambilalihan perusahaan tersebut, pengusaha dapat melakukan PHK, namun besaran uang pesangon yang diberikan akan berbeda yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila PHK terjadi karena perusahaan melakukan efisiensi atau mengalami kerugian, besaran uang pesangon juga 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika dilakukan PHK karena perusahaan tutup mengalami kerugian selama 2 tahun, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila PHK terjadi karena perusahaan tutup akibat keadaan memaksa (force majeure), besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Jika dilakukan PHK karena perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang akibat mengalami kerugian, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan.
Apabila PHK terjadi karena perusahaan pailit, besaran uang pesangon yang diberikan yaitu 0,5 kali dari tabel perhitungan yang dilansir daridari ayobandung.
#red