Berita  

Oknum Kepsek UPT SMPN 3 Negeri Agung Diduga Selewengkan Dana Bos

Share

Way Kanan (Jum’at, 23/01/2026) | Merujuk pada peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan,riset dan teknologi (Permendikbudristek) no 63 tahun 2023 pasal 1 ayat (2), Dana bantuan operasional sekolah yang selanjutnya disebut BOSP adalah dana Alokasi khusus nonpisik untuk mendukung biaya operasional non opersional bagi satuan pendidikan

Namun lain halnya pada pengelolaan anggaran dana bos pada UPT SMPN 3 Negeri Agung,dimana diduga diselewengkan oknum kepala sekolah, selain itu patut diduga adanya indikasi mark up dan tidak ketransparanan pada pengelolaan dana BOS.

Untuk diketahui besaran jumlah yang diterima pada tahun 2023 sebesar Rp 481.400.000,00. Namun berdasarkan dari keterangan sumber yang diterima  tim media diduga adanya dugaan Mark ‘up laporan penggunaan dana BOS.

Selain itu berdasarkan hasil investigasi dilapanhan disinyalir banyaknya ketidaksesuaian laporan  dengan fakta yang temukan dilapangan.

Penerimaan peserta didik baru mencapai Rp5.174.500,

Kegiatan ektra kurikuler mencapai Rp45.899.000,

Pengembangan profesi guru menghabiskan anggaran Rp39.343.000,

Admistrasi sekolahRp67.896.000,

Kegiatan evaluasi pembelajaran Rp101.964.000

Dan pemeliharaan sarana prasarana sebesar Rp55.642.500,

Laporan komponen komponen diatas semakin memperkuat DUGAAN kepala sekolah mainkan anggaran atau mark’up dana BOS. Indikasi diperkuat dari keterangan siswa dimana menyebutkan kegiatan disekolah hanya beberapa bidang olahraga saja,bahkan dari keterangan masyarakat dan siswa kepala sekolah jarang sekali ke kesekolah.

Terpisah nampak bangunan sekolah yang terlihat lusuh seperti tak terawat semakin memperkuat dugaan adanya permainan oknum kepala sekolah.

Berdasarkan UU tentang keterbukaan publik UU no 14 tahun 2008 dan UU Pers guna berimbangnya pemberitaan, tim media berusaha mengkonfirmasi kepihak sekolah terkait adanya dugaan penyalahgunan Dana BOS.

Publik dan khususnya wali murid UPT SMPN3 Negeri Agung patut mengetahui secara terbuka dan transparan terkait penggunaan dana bos. Kepada pihak yang berwenang agar dapat memanggil dan klaripikasi Kepala Sekolah beserta Tim BoS UPT SMPN 3 Negeri Agung terkait dugaan adanya permainan anggaran dana BOS.

Sampai berita ini kami terbitkan Kepala Sekolah UPT SMPN 3 Negeri Agung belum bisa dikomfirmasi baik secara langsung ataupun melalui pesan whatsap.

 

Reportert : Deta Suryana