Deli Serdang (Jumat, 26/9/2025) | Mediasi antar warga dan perusahaan terkait Jalan di Sei Blumai Hilir yang dilintasi oleh mobil beban berat yang muatannya puluhan ton ini di protes warga, lebih dari 10 tahun ini berada di 3 desa, yakni, desa Tanjung Morawa-A, Desa Dagang Kelambir, desa Dalu 10-A dan desa Tanjung Morawa-B. Keputusan dan kesepakatan di kantor aula desa Tanjung Morawa-A belum ada kesepakatan dan di tunda 2 minggu mendatang atau tepatnya pada tanggal 10 November 2025.
Mediasi ini juga di hadiri Camat Kecamatan Tanjung Morawa, Gontar Syahputra, Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang, Danramil Tanjung Morawa, Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang, Paian Purba, Kepala Desa Tanjung Morawa-A, Dagang Kelambir, Alvin, Dalu 10-A, Sugianto dan Desa Tanjung Morawa-B, Nazarianti.
Paian Purba selaku Anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang komisi III membidangi keuangan, investasi dan perizinan dari Fraksi Partai Gerindra, menegaskan agar mobil perusahaan melansir barang-barangnya di 30 ton. Dan berharap kepada dinas perhubungan agar meletakan rambu-rambu lalu lintas 8 ton dilarang masuk bagi mobil pembawa barang bertonase.
Laskar Melayu, selama 10 tahun memperjuangkan keselamatan warga ketika mobil perusahaan melintasi jalan yang sempit di desa mereka, dan sebelumnya mereka di intervensi agar mengikuti kemauan perusahaan. Warga berharap pada petugas dinas perhubungan tetap di 8 ton. Dan menegaskan aturan tetap aturan tidak ada tawar menawar dalam hal ini.

Dari 24 perusahaan 11 perusahaan yang hadir mewakili dari salah satu perusahaan, Sialoho, ketua forum, mereka tidak bisa memutuskan langsung, karena mereka akan berdiskusi dengan atasannya, ia juga menyampaikan bahwa jika 8 ton kemungkinan malah memerlukan banyak armada dan semakin macet, dan kami akan melakukan perawatan jalan per 3 bulan sekali, jelasnya.
Para emak-emak dan masyarakat desa dagang kelambir, dalu 10A dan desa tanjung morawa-B, menegaskan kembali, agar jalan tersebut tidak bisa dilalui diatas 8 ton. Sebab, ini untuk menyelamatkan warga sekitar akibat mobil bawa barang yang beratnya lebih dari 8 ton hingga jalan tersebut berlubang, dan mengakibatkan terjadi kecelakaan salah satu warga, dan perusahaan tidak ada peduli dengan semua itu.
Dinas perhubungan, kelas 3 wajib melintasi jalan di 8 ton, maka dari perusahaan untuk mencoba dikusikan hal ini kepada atasannya, dan kami memberikan waktu selama 2 minggu dan semoga ada hasil yang maksimal.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten









