GERTAK Minta Pemerintah Prabowo Subianto Usut Tuntas, Tangkap dan Adili Pemilik Pagar Laut Yang Libatkan Oknum Kementerian ATR/BPN, KKP dan Pemerintah Daerah

 

JAKARTA | Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (GERTAK), Dimas Tri Nugroho meminta Pemerintah Prabowo Subianto mengusut tuntas, Tangkap dan Adili Pemilik pagar laut yang diduga melibatkan oknum Kementerian ATR BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pemerintah Daerah di Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi dan Jakarta. kata Dimas Tri Nugroho kepada wartawan Rabu, (22/1/2025).

Apalagi ada dua perusahaan telah mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) untuk membuat Pagar Laut Tangerang.

“Dimas menyampaikan hal itu dinilai telah melanggar putusan MK Tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan meminta pemerintah Prabowo Subianto untuk mengusut tuntas masalah tersebut,” tegas Dimas.

Di mana dikatakan pemilik pagar laut di Tarumajaya kabupaten Bekasi mengklaim bahwa pihak mereka telah memberikan kompensasi ke nelayan melalui Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Hal ini juga sehubungan dengan rilisnya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dikantongi oleh dua perusahaan pembuat pagar laut.

Dimas mengatakan bahwa hal itu telah melanggar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Khususnya putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 yang mengatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Dijelaskan, putusan MK ini mengubah hukum pemanfaatan uang laut menjadi rezim perizinan.

Sehingga, putusan MK tersebut bertujuan untuk memastikan ruang laut tetap menjadi milik bersama yang adil dan terbuka untuk semua.

Beberapa hal yang diatur dalam putusan MK Nomor 3/PUU-VIII/2010 tersebut meliputi:

“Ruang laut milik bersama
Tidak boleh ada pembatasan akses ke laut, Tidak boleh ada HGB
Perizinan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) harus diperoleh dari pemerintah pusat,” papar Dimas.

Putusan ini bersifat final dan mengikat. Itu artinya, semua pihak harus atau wajib mematuhi dan melaksanakan aturan tersebut.

Berdasarkan informasi Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membenarkan bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, telah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Surat Hak Milik (SHM).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkap ada dua perusahaan yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang membuat Pagar Laut Tangerang, Banten.

Nusron mengatakan, SHGB itu dimiliki perusahaan PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan PT Cahaya Inti Sentosa 20 bidang. Selain itu, ada yang dimiliki perseorangan sebanyak 9 bidang. Totalnya ada 263 SHGB yang diterbitkan di lokasi tersebut.

“Jumlahnya 263 bidang dalam bentuk SHGB atas nama PT Intan Agu Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sementara Sentosa sebanyak 20 bidang,” kata Nusron di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta Senin, (20/1/2025).

“Kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang, kemudian ada juga SHM Surat Hak Milik atas 17 bidang,” sambung Nusron Wahid.

“Kami mengajak masyarakat untuk mendukung Presiden Prabowo Subianto mengusut tuntas kasus pagar laut. Diharapkan para pelaku pagar laut segera ditangkap dan diadili yang diduga melibatkan Kementerian dan Lembaga Negara serta Pemerintahan Daerah,” tegas Dimas.

“PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) mengeklaim telah memberikan kompensasi kepada nelayan yang terdampak oleh pembangunan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Kuasa hukum PT TRPN Deolipa Yumara mengungkapkan, kompensasi tersebut disalurkan melalui Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Barat. UU No.26/2007 tentang Penataan RuangUU No. 32/2014 tentang Kelautan, UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran,” pungkas Dimas.

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi