Informasi, TVnyaburuh.com – Banyak diantara warga masyarakat tidak mengetahui manfaat yang ada sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, ternyata selain hanya urusan Fasilitas Kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas, kelinik, dan pelayanan kesehatan seperti rawat inap dan rawat jalan peserta yang mengalami sakit.
Ternyata banyak warga masyarakat khususnya peserta BPJS Kesehatan yang tidak mengetahui manfaat lainnya sebagai peserta, antara lain manfaat berupa alat kesehatan yang bisa diklaim mulai dari kacamata alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.
Nah, disini tvnyaburuh.com coba menyajikan salah satu alat kesehatan yang kerap dibutuhkan oleh banyak kalangan yakni kaca mata untuk kesehatan, hal ini mengacu berdasarkan aturan yang sudah diumumkan BPJS Kesehatan itu sendiri. Minggu (18/4/2021)
Berikut panduan klaim kacamata secara gratis :
1. Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 kamu.
Di sana mintalah rujukan ke poli mata.
Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
2. Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.
Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.
3. Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
4. Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.
Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP dan kartu BPJS Kesehatan.
Syarat dan ketentuan klaim kacamata gratis
1.Sesuaikan harga kacamata dengan plafon klaim.
Layanan yang diberikan BPJS Kesehatan ini berupa subsisi dana.
Besaran subsidi dana yang ada tergantung dari kelas kepesertaan yang diambil.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa subsisi dana kelas 3 sebesar Rp 150.000, kelas 2 sebesar Rp 200.000, dan kelas 1 sebesar Rp 300.000.
2. Perhatikan ukuran lensa Ukuran dari lensa pun harus diperhatikan.
Karena BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
3. Waktu klaim Anda juga tak bisa sesering mungkin melakukan klaim kacamata.
Dalam BPJS Kesehatan disebutkan bahwa pembelian kacamata peserta JKN-KIS hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Sekedar tambahan, prosedur diatas gratis, sepanjang semua ketentuannya diikuti, akan tetapi kebanyakan peserta biasanya mau tampil beda sperti jenis kaca, gagang, acesoris kaca mata dan sebagainya, maka pasti dikenakan biaya tambahan yang itu semua merupakan diluar tangung jawab pihak BPJS Kesehatan. Selamat mencoba.
#tim