Gertak Desak Kejati DKI Usut Keterlibatan Yusmada Dikasus Korupsi Alat Berat Dinas Bina Marga

JAKARTA | TVNYABURUH — Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Didesak menuntaskan kasus dugaan korupsi Dinas bina marga DKI Yang melibatkan Yusmada Faizal yang kini menjabat Kadis SDA DKI Jakarta.

Dimas Tri Nugroho Ketua Umum Gerakan Rakyat Tolak Aktor Koruptor (Gertak) Mengapresiasi Kinerja Kejati DKI Jakarta Tetapkan Dua Tersangka kasus Korupsi alat berat dinas Bina marga DKI Jakarta.

Dimas menegaskan tidak hanya sebatas menetapkan dua tersangka, Kejati DKI harus mengusut tuntas keterlibatan Yusmada Kadis Bina Marga saat itu selaku Pengguna Anggaran (PA) diduga ikut terlibat menandatangani proses pembayaran dan rekomendasi pembelian Alat berat.

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan dua orang tersangka berinisial HD dan IM kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan alat berat penunjang perbaikan jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun 2015. Kedua tersangka adalah pejabat pembuat kesepakatan (PPK) dan Direktur perusahaan penyedia barang.

Tersangka HD merupakan PPK yang bertindak selaku pihak pertama mewakili UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta sebagai pengguna barang. Sedangkan tersangka IM adalah Direktur Perusahaan selaku pihak kedua mewakili PT. DMU sebagai penyedia barang/jasa.

Dari hasil penyidikan diketahui bahwa pada tahun 2015, UPT Peralatan dan Perbekalam (Alkal) Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta telah melaksanakan pengadaan alat-alat berat penunjang perbaikan jalan berdasarkan perjanjian kontrak kerja Nomor 30/-007.32 dengan nilai kontrak sebesar Rp36,1 miliar.

Dalam penyidikan ditemukan fakta, bahwa Folding Crane Ladder yang dikirimkan oleh tersangka IM, bukan merk PAKKAT dari Amerika melainkan merk HYVA dari PT HYVA INDONESIA dengan mengganti merk HYVA dengan stiker merk PAKKAT, menyerahkan peralatan Baby Roller Double Drum, Jack Hammer, Stamper Kodok, Tampping Rammer, Asphalt Cutter Concetre, dan Air Compresor yang diimpor dari China bukan merk PAKKAT dari Amerika.

Kemudian tersangka HD tetap menerima alat-alat berat yang tidak sesuai setelah diduga melakukan intervensi terhadap petugas pejabat penerima hasil pekerjaan (PPHP) saat menerima dan memeriksa alat-alat berat yang dikirimkan oleh tersangka IM.

Atas intervensi tersebut petugas PPHP menanda tangani berita acara penerimaan dan berita acara pemeriksaan barang dan memproses permohonan pembayaran dari PT.DMU dengan menanda-tangani SPP.

Laporan: Hilman