Warga Langkat Kecewa Kinerja Penyidik Tipider Poldasu Diduga Lambat Menangani Kasus Tanah Galian C, Ketua GMBI Sumut Angkat Bicara?
LANGKAT | Terkait laporan warga Bukit Mangkarai dusun I Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat pada tanggal 6/6/2024 di Polda Sumut, adanya pengerukan tanah Galian C diduga ilegal yang dilakukan oleh PT KEKE mengenai pringgan atau perbatasan tanah salah satu warga bernama Darlen Sihite. Kembali mendatangi Mapolda Sumut hari Jumat, 28/6/2024 pagi.
Kedatangan Darlen Sihite ke Mapolda Sumut untuk menanyakan kelanjutan laporannya tersebut kepada penyidik Poldasu di bagian krimsus Tipider lV Atas laporannya, namun, kedatangannya itu hari Jumat, 28/6/ dirinya merasa kecewa atas kinerja pihak penyidik yang diduga lambat menangani kasus atas sebab akibat yang timbul hingga kerugian yang ia alami.
Darlen Sihite ketika dikonfirmasi via whatsapp mengatakan “Saya kira mereka takut kepada pegusaha mafia tanah, ada apa dengan Polda tidak berani bertindak tegas, padahal mereka sudah lihat galian itu”. Katanya
“Sebelumnya pringgan saya di gali dua sisi dan juga jalan keladang, selain itu kalau turun hujan terhalang lumpur di akses jalan tanah kami, itu sebabnya saya membuat laporan ke Kapolda Sumut.” Katanya lagi
“Permainan Galian C yang saya menduga yang dilakukan PT KEKE ini ilegal, telah beroperasi mulai dari tahun 2023 hingga sampai saat ini 2024 tidak pernah tersentuh Oleh hukum bahkan semangkin marak dan menjamur, mereka bekerja siang dan malam sehingga semangkin merajalela merusakin tanah kami,” Ucap Sihite
Selain itu, Ketua DPW LSM-GMBI Sumut angkat bicara, Saut Budianton Sitanggang menanggapi terkait keluhan warga langkat yang mendatangi Mapolda Sumut atas laporannya terkait pengerukan tanah batas Darlen Sihite yang lambat kasusnya ditangani.
“Dari kemarin hingga saat berita ini terbit, pihak poldasu belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan Perkara, Darlen Sihite bersama Saya selaku ketua DPW LSM-GMBI Sumut yang turut mendampingi korban menyampaikan bahwa pihak poldasu telah datang meninjau TKP Namun PT Keke tetap beroperasi yang seharusnya kegiatan pertambangan tanah urug di desa bukit Mengkirai kecamatan gebang kabupaten Langkat tersebut dapat di ingatkan Agar menghentikan aktivitas untuk sementara menjelang berjalan nya proses hukum terkait dengan adanya laporan masyarakat.” Katanya via whatsapp
“Kami menduga PT keke di backup oknum APH Hingga membuat PT keke merasa tak tersentuh Hukum, menurut Saya, PT Keke dan pelaksana kegiatan diduga telah melanggar pasal 158 undang undang RI No 3 tahun 2020 tentang minerba (pertambangan mineral dan batubara) jika memang harus terpaksa saya akan melayangkan surat resmi melaporkan kegiatan ini hingga ke mabes polri.” Ucapnya tegas.
“Kami berharap kepada APH kususnya Polda Sumut sebagai penerima laporan kami kiranya segera dapat memanggil pelaku dan memproses aduan kami sehingga terciptalah kondusifitas di desa bukit mengkirai.” Tutup Saut Budianton
Reporter: Ahmad Jais