Berita  

GEMAH Mendorong Pentingnya Kepastian Hukum dan Jaminan Politik Dalam Pengembangan Green Area Eco-City di Tangerang

 

JAKARTA | Salah satu PSN yang sedang dikembangkan pemerintah yakni Pengembangan Green Area dan Eco-City yang bersebelahan dengan Pengembangan hunian Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 yang berlokasi di Provinsi Banten. Dengan Skema Public Private Partnership (PPP) yang pembiayaan full ditanggung oleh PT Agung Sedayu yang kebetulan juga sebagai Pengembang PIK 2. kata Ketua Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH), Badrun Atnangar kepada wartawan pada Selasa, (21/1/2025).

“Seharus ini harus di luruskan pada masyarakat agar tidak terpancing dengan isu-isu dan propaganda sesat yang di tiupkan oleh sekelompok masyarakat terhadap pihak swasta yang mau membiayai Proyek Strategis Nasional Green Area dan Eco-City tersebut,” tegas Badrun.

“Jika Pemerintah kalah dan terpengaruh oleh kelompok yang melakukan propaganda sesat terhadap PSN Green Area dan Eco-City tentu ini menjadi preseden dan catatan buruk bagi pemerintah Prabowo Subianto dalam jaminan investasi dan usaha di Indonesia,’ terang Badrun.

“Seharus Pemerintah dan DPR RI Pro Aktif untuk menjelaskan status PSN tersebut dan juga membantu pihak Agung Sedayu yang sudah mau berinvestasi pada PSN yang sudah jadi perencanaan pemerintah,” tandas Badrun.

“Jangan sudah menetapkan PSN untuk Green Area dan Eco-City di wilayah bekas hutan Mangrove di Kabupaten Tangerang dalam Skema PPP lalu membiarkan pihak Agung Sedayu yang dihujat dan diganggu oleh kelompok yang membuat kisruh dan menyebarkan isu-isu sesat tentang Agung Sedayu yang menjadi partner Pemerintah dalam proyek PSN tersebut,” tegas Badrun.

Apalagi Presiden Prabowo Subianto yang ingin mendorong keterlibatan swasta dalam proyek infrastruktur yang tentunya akan menjadi Proyek Strategis Nasional.

“Maka harus ada kepastian terhadap Aspek jaminan kepastian hukum dan Jaminan politik untuk Hal-hal yang di luar kendali pelaku usaha. Seperti komitmen pengurusan Dokumen atau pembebasan atau pengadaan lahan dan pendekatan masyarakat di sekitar PSN,” ujar Badrun.

“Kalau PSN Green Area dan Eco-City di Tangerang dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City dipolitisasi dengan isu-isu sesat dan pihak swasta yang menanamkan modal dan berinvestasi disudutkan seperti dianggap sebagai perusak lingkungan, perampas lahan dan perampok oleh segelintir kelompok kecil masyarakat yang tidak ingin Indonesia menjadi tempat nyaman untuk berinvestasi, Ya Lama-lama pihak swasta yang ingin berinvestasi di PSN pada kapok semua dan lebih memilih berinvestasi di negara lain yang lebih nyaman dan aman dalam berinvestasi,” ucap Badrun

Dan tidak salah sebuah Penelitian Bank Dunia (World Bank) lewat laporannya Perihal Ease of Doing Business (EoDB) menyimpulkan bahwa berbisnis di Indonesia ribet dan mahal, Pantas saja kalah bersaing dari negara Vietnam dan Malaysia, dalam keberlanjutan PSN Green Area dan Eco-City di Tangerang dan Pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco City, yang akan jadi catatan bagi dunia usaha, baik dalam maupun luar negeri mengenai keberhasilannya atau kegagalannya.

“Untuk itu Kami menyampaikan bahwa kepastian hukum dan jaminan politik oleh pemerintah sangat penting untuk mendorong investasi karena dapat memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha dan investor,” tegas Badrun.

“Kepastian hukum memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha
dan memberikan ukuran yang jelas bagi investor untuk melakukan kegiatan investasinya,” paparnya.

Selanjutnya, menjamin bahwa hukum dijalankan dan putusan dapat dilaksanakan dengan baik dan benar serta menjamin bahwa yang berhak menurut hukum dapat memperoleh haknya.

“Jaminan politik menciptakan batasan yang harus dipatuhi oleh pemerintah ketika membentuk produk-produk hukum,” terang Badrun.

“Jaminan politik nasional didasarkan pada cita-cita bangsa, tujuan negara, dasar negara, dan upaya perlindungan bagi seluruh bangsa,” pungkas Badrun.

 

 

 

Reporter: M. Reza Pahlevi