SHARE NOW

Gawat! Hutan Lindung Mangrove Memiliki Luas Tanah 31,619 di Pantai Labu, Diduga Dikuasai Mafia Tanah, Ini Sanksi Pidana dan Dendanya.

Gawat! Hutan Lindung Mangrove Memiliki Luas Tanah 31,619 di Pantai Labu, Diduga Dikuasai Mafia Tanah, Ini Sanksi Pidana dan Dendanya.

SUMATERA UTARA | Desa Rugemuk Pantai Labu Bersama Kelompok Tani Hutan Desa Rugemuk Di Dampingi LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sumatera Utara Melaksanakan Aksi Peduli Hutan Dengan Melakukan Menanam Mangrove 5000 Pohon Di Kawasan Hutan Lindung Secara Swadaya di Jalur Pantai Desa Rugemuk Dusun lll Kecamatan Pantai Labu Deli Serdang.

Aksi Penanaman Ini Di Laksanakan Di Kawasan Hutan Lindung, Namun Hutan Lindung Ini Sebelumya Di Kelola Oleh Oknum Pengusaha Yang Belakangan ini DiKetahui Dari Warga Regemuk, Kawasan Ini Di Kelola Oleh Warga Medan Polonia Darsono Tjangnaka dan Darkiat Tjangnaka, menurut Keterangan Warga Pengelola Bukanlah Warga Desa Rugemuk Pantai Labu.

Dan Kawasan Hutan Saat Ini Di Jaga Oleh Oknum Purnawirawan TNI Dengan Panggilan Sebutan Nama Silabat, Kawasan Hutan Lindung Ini Sebelumnya Pernah Di Beritakan Di Beberapa Media Sudah Di Kelola Memakai Alat Berat Ekskavator.

Pada Saat Warga Akan Melakukan Penanaman Di Wilayah Yang Masih Dalam Kawasan Hutan Lindung Tersebut, Oknum Pensiunan TNI Atau Penjaga Yang Di Percaya Oleh Pengusaha, Dengan Lantang Melarang Rombongan Warga, Kelompok Tani & LSM Triga Nusantara Indonesia Untuk Tidak Melakukan Penanaman Mangrove Dengan Alasan Sudah Mengantongi Surat Sah Kepemilikan Tanah, Walaupun Sebelumnya Dari Keterangan Dinas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ( KLHK ) Dalam Kunjungannya Senin, 03/03/23 Menjelaskan Bahwa Kawasan Tersebut Adalah Kawasan Hutan Lindung.

Sesuai dengan Amanat undang-undang Dalam Pasal 46 Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.

Dan Pasal 50 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 menyatakan bahwa “setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.”

Sanksinya adalah “Undang-undang No.41 Pasal 50 Tahun 1999 Tentang Kehutanan Sanksi Pidana 15 Tahun Atau Denda Rp5.000.000.000-, (Lima Milyar Rupiah) Dinas Kehutanan Kabupaten Deli Serdang, Undang-undang No.18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan”.

Hutan Mangrove yang memiliki luas tanah 31619 dengan ukuran panjang 169.95/183 meter dan lebar 17917/179.17 meter yang terletak dusun lll desa Regemuk kecamatan Pantai Labu, kabupaten Deli Serdang.

Kelompok Tani Desa Rugemuk melalui Tuah sudah membawa Bukti tertulis dan akte Notaris atas Pengelolaan Hutan Lindung dan didampingi Awi Saragih(tengah topi hitam)

 

Dan Hutan Mangrove Saat Ini Telah Dikuasai oleh Darkiat Tjangnaka sejak tahun 2017 yang lalu, Darkiat Tjangnaka Warga Asli yang bertinggal di jalan villa Polonia indah no.42 kelurahan Sukadamai kecamatan medan polonia

Selain itu juga dikuasai Darsono Tjangnaka Warga Asli yang beralamat tinggal di jl Juanda ll no 2/28 kelurahan Sukadamai Kecamatan Medan Polonia, Dengan sebidang Tanah yang dikuasainya seluas 19520 dengan ukuran panjang 320/320 dan lebar 42/80 meter sejak tahun 2017 yang lalu.

Darsono Tjangnaka dan Darkiat Tjangnaka telah memiliki Sertifikat hak milik dengan nomor 186 dan 185 atas dasar surat keterangan tanah yang berbunyi “Sesuai dengan surat pernyataan yang dibuat pada tanggal 8 Desember 2017 (terlampir) benar ianya ada mengusaha-i dan menguasai sebidang tanah di dusun lll desa Regemuk tersebut yang di tanda tangani oleh kepala desa Regemuk Sofyan Andrian dan Camat kecamatan pantai labu Ayub , S.Sos pada tanggal 29 Desember 2017 serta sertifikat yang di tanda tangani oleh kepala kantor pertanahan kabupaten Deli Serdang Drs Hiskia Simarmata diterbitkan pada tanggal 22 Agustus 2017.

Mulyadi Kepala Desa Regemuk Juga Menjelaskan Terkait Surat Kepemilikan Yang Sedang Di Kantongi Oleh Pengusaha Belum Bisa Di Pastikan Kebenarannya Karena Pihak Desa Belum Pernah Mendapat Informasi Nya.

(Pakai topi)Oknum Purn.TNI penjaga tanah milik Darsono dan Darkiat foto

”Kawasan Ini Sangat Berdekatan Dengan Jalur Pantai, Jadi Pastinya Ini Masuk Dalam Kawasan Hutan Lindung, Soal Surat yang dimiliki atas nama Darkiat dan Darsono belum pernah kita lihat ” Ucap kepala desa yang baru menjabat beberapa bulan yang lalu kepada Tvnyaburuh.com. Pukul 15:23wib, Selasa, (14/03/2023).

Awi Saragih Selaku Ketua LSM Triga Nusantara Indonesia DPD Sumatera Utara Mengaku Kecewa Atas Penolakan Pihak Pengelola Dimana Warga Akan Melakukan Penanaman Mangrove Yang Tujuannya Menyelamat Kan Kawasan Hutan Dari Segala Resiko Laut, Dimana Awi Saragih Juga Menerangkan Bahwa Desa Rugemuk Yang Berdekatan Dengan Jalur Pantai Sudah Pernah Mengalami Musibah Pasang Air Laut Yang Menghancurkan Beberapa Unit Rumah.

” Saya Mengaku Miris Atas Penolakan Ini, Kita Tau Ini Kawasan Hutan Lindung, Sesuai Dengan Himbauan Presiden Jokowi, Mengajak Kita Untuk Melestarikan Hutan ” Ungkapnya

Reporter: A.Jais.s

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NEWSTICKER