Dua Buruh CV. Budi Jaya Rantauprapat beri keterangan kepada Wasnaker

 

RANTAU PRAPAT, Tvnyaburuh.com – Hukum harus dijadikan sebagai panglima tertinggi yang harus dihormati oleh semua warga negara tanpa terkecuali, dan Hukum adalah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan ditunjukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya.

Lambatnya proses hukum tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Pengawas Ketenagakerjaan dan Kepolisian, diduga sebagai bentuk upaya pelemahahan penegakan supremasi hukum dibidang ketenagakerjaan.

Hal ini disampaikan oleh Wardin Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Labuhanbatu Kepada TVnyaburuh.Com Selasa (22/06) di Rantauprapat, usai mendampingi Rani Zefrianti dan Farida memberikan keterangan di Kantor Unit Pelayanan Teknis (UPT) Wasnaker Provsu Wil-IV.

“Rani Jefri Yanti dan Farida adalah korban dari dugaan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang diduga dilakukan oleh pengusaha CV. Budi Jaya, sebuah perusahaan Disributor prodak PT Mayora Indak,Tbk yang beralamat di Jln.Olah Raga No.1.B.Rantauprapat.

Hari ini Selasa (22/06) keduanya memberikan keterangan kepada Pengawas Ketenagakerjaan, sebagai tindak lanjut laporan yang kami sampaikan pada tanggal 19 Mei 2021, terkesan memang lambat proses hukumnya,” Kata Ketua KC.FSPMI Labuhanbatu ini.

Sementara Anto Bangun Sek KC-FSPMI Labuhanbatu, yang mendampingi Wardin, saat diminta pendapatnya mengatakan.

” Semua laporan yang kita serahkan kepada penegak hukum sudah memenuhi unsur Pasal 184 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Jo UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan, Jo UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja, tetapi pada kenyataannya proses penanganan perkara tetap berjalan lambat.

Kemudian bila kita rujuk kembali kepada Peraturan Kapolri No:14/2012 tentang Management Penyidikan Tindak Pidana, maka dapat kita kategorikan perkara yang kita laporkan klasifikasinya bukan perkara berat, sehingga tidak ada alasan bagi penegak hukum memperlambat proses perkara.

Sesuatu yang sangat tidak logika perkara yang sudah lengkap alat bukti dan barang buktinya proses hukumnya bisa sampai tiga tahun tidak tuntas, apakah hal ini ada indikasi dugaan Aparat Penegak Hukum (APH) sengaja memperlambat proses hukum guna melindungi kepentingan pengusaha atau memang Buruh sebagai warga negara sudah kehilangan hak untuk mendapatkan perlindungan hukum,” Ujar Anto Bangun.

Lanjut Bangun

“Sejak disahkannya UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja oleh Presiden Joko Widodo, seyogianya penerapan hukum itu tidak ada dugaan keberpihakan, berlaku adil dan sama kepada Buruh dan Pengusaha.

Hal ini dapat kita lihat dan bandingkan, terhadap Buruh yang melakukan kejahatan tindak pidana merugikan pengusaha, Aparat Penegak Hukum sangat cekatan dan semangatnya pun luar biasa untuk menuntaskan perkara, tidak sampai tiga bulan perlakara sudah putus dipengadilan,” Pungkas Anto Bangun.

#TIM