JAKARTA | (Kamis, 13/3/2025) Kalangan tambang dan Masyarakat di Bangka dihebohkan Pengiriman Zirkon Ilegal oleh PT Putra Prima Mineral Mandiri (PPMM).
Hal ini diperlihatkan oleh adanya tongkang bermuatan ribuan ton material yang diduga sebagai pasir timah meninggalkan Dermaga Selindung. Dan pasir timah ini milik Perusahaan PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro.
Direktur Ekskutif Center For Budget Analisis (CBA), Uchok Sky Khadafi mendesak agar Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk turun tangan, dan segera memanggil Kuncoro sebagai pemilik perusahaan PPMM.
“Panggil itu pemilik Perusahaan PPMM, bapak Kuncoro ke Kejaksaan Agung,” ujar Uchok Sky ketika diminta pendapatnya mengenai adanya kasus Pengiriman Zirkon Ilegal dari Dermaga Selindung Tersebut.
Lanjut Uchok Sky, Masyarakat Bangka itu tahu bahwa perusahaan PPMM diduga mengirim Zirkon yang bukan berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) tambang mereka.
“Tetapi diduga Zirkon yang ada di tongkang milik Perusahaan PPMM tersebut berasal dari Penambang – penambang liar yang harus disidik oleh Kejaksaan Agung lantaran tidak sesuai aturan atau ketentuan Perundang-undangan yang berlaku,” tegas Uchok Sky.
“Dan prilaku buruk Perusahaan PPMM selalu berulang-ulang dilakukan, Coba lihat pada April 2023, perusahaan PPMM diduga mengirimkan Zircon dengan kadar hanya 6 %, jauh di bawah standar minimal 65 % yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019,” ujarnya.
Padahal Pada saat itu, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol – PP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sudah melakukan pemeriksaan ke gudang milik PPMM di Air Anyir, Kabupaten Bangka. Namun, upaya pemeriksaan tersebut mengalami hambatan karena petugas keamanan PPMM tidak mengizinkan Tim masuk tanpa izin dari direksi perusahaan.
“Dan hal ini memperlihatkan bahwa Negara dan Pemerintah kalah oleh hanya satu Perusahaan PPMM yang dipimpin oleh Kuncoro,” pungkas Uchok Sky.
Reporter: M. Reza Pahlevi.