Berita  

Ricuh! Penertiban Pedagang Kaki Lima di Pasar Raya Padang, 7 Orang Satpol PP Luka-Luka

Share

Padang (Kamis, 22/10/2026) Penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sandang Pangan, kawasan Pasar Raya Padang, Sumatera Barat, Rabu (21/10) sore, berujung ricuh antara pedagang dan petugas gabungan. Dalam insiden tersebut, tujuh personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang dilaporkan mengalami luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Penertiban dilakukan Pemerintah Kota Padang sebagai bagian dari program revitalisasi Pasar Raya sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan sebagai tempat berjualan.

Pembongkaran lapak masih berlangsung ketika situasi mulai memanas. Sejumlah pedagang melakukan perlawanan dengan menghadang petugas menggunakan kayu, ban yang diletakkan di tengah jalan serta batu dan sayur-sayuran untuk melempar ke arah Personel Satpol PP dilokasi penertiban tersebut.

Saat petugas gabungan hendak melewati akses jalan yang ditutup tersebut, ketegangan meningkat hingga berujung bentrokan fisik antara pedagang dan petugas.

Aksi saling serang tidak terhindarkan. Bentrokan diwarnai baku hantam serta lemparan batu, kayu, dan sayur-sayuran di sekitar lokasi penertiban.

Meski situasi sempat memanas, petugas gabungan tetap melanjutkan pembongkaran lapak yang digunakan untuk berjualan buah, pakaian bekas, dan berbagai jenis barang dagangan lainnya.

Kepala Bidang Operasi Satpol PP Kota Padang, Eka Putra, membenarkan kericuhan yang terjadi dalam proses penertiban tersebut. Ia mengatakan tujuh personel Satpol PP mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan penanganan medis.

“Dalam penertiban terjadi kisruh dan saat ini tujuh orang anggota Satpol PP luka-luka,” kata Eka Putra dilansir dari Beritasatu.

Ia menjelaskan, penertiban melibatkan tim gabungan dari Satpol PP, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Polresta Padang, dan Kodim.

“Kita bersama tim gabungan Satpol PP dan Forkopimda, Polresta dan Kodim melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima Jalan Sandang Pangan ini,” ujarnya.

Penertiban juga melibatkan personel Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perhubungan (Dishub), serta Dinas Perdagangan Kota Padang.

Menurut Eka Putra, penertiban PKL di Jalan Sandang Pangan merupakan bagian dari program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni revitalisasi Pasar Raya.

Keberadaan lapak pedagang di sepanjang kawasan tersebut selama ini menggunakan ruang yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan umum.

Pembongkaran dilakukan agar penataan kawasan dapat dilanjutkan sesuai rencana pemerintah daerah untuk mengembalikan fungsinya, mulai dari saluran drainase, trotoar, hingga badan jalan untuk mendukung kelancaran aktivitas masyarakat serta meningkatkan kenyamanan di kawasan perdagangan Pasar Raya Padang.

 

(Red/Jais)

banner 468x60