Berita  

Ayah Tiri atau Ayah Kandung Yang Wajib Menafkahi Anak Seorang Janda, Begini Sudut Pandang Agama Islam?

Share

(Video ceramah ustad Riza Basalamah terkait mantan suami yang wajib menafkahi anak kandungnya)

TVnyaburuh (Rabu, 21/10/2026) | Suami baru tidak wajib menafkahi anak bawaan janda, anak bawaan si janda bukan tanggung jawab suami baru (Ayah tiri).

Tanggung jawab menafkahi anak mutlak tetap menjadi tugas ayah kandungnya, meski telah bercerai dengan istrinya.

*Dari sudut pandang hukum di Indonesia sebagaimana Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan “Kewajiban pemeliharaan dan pendidikan anak yang tetap menjadi tanggungan kedua orang tua berdasarkan kepentingan anak, dengan keputusan pengadilan jika terjadi perselisihan. Tanggung jawab biaya anak dibebankan kepada bapaknya*

Jika ayah kandung meninggal dunia, maka kewajiban menafkahi anak jatuh pada keluarga ayah kandung.

Mantan istri berhak menuntut nafkah anak pada mantan suami atau keluarga suami bila mantan suami meninggal dunia, istri tidak berhak meminta nafkah anak pada suami barunya, istri hanya berhak meminta nafkah untuk dirinya sendiri.

*Ayah tiri yang mau menafkahi anak tiri dengan ikhlas, maka besar pahalanya seperti menafkahi anak yatim, tapi itu tidak wajib. Sekalipun ayah tiri tidak mau menafkahi anak tiri, tidaklah berdosa, karena sampai kapanpun ayah tiri tidak akan bisa menjadi wali.*

Semoga para ayah tiri yang menafkahi anak tiri dengan ikhlas diberikan kesehatan dan rezeki berlebih. Aamiin.

Ayah kandung berhutang pada ayah tiri, bilamana ayah tiri ikhlas menafkahi anak tiri, maka kelak di akhirat pahala ayah kandung dikurangi dan diberikan pada ayah tiri.

Hukum 𝗔𝗹𝗹𝗮𝗵 𝗦𝗪𝗧 demikian, seorang ayah wajib menafkahi anak kandungnya, wajib menafkahi darah dagingnya, karena bin/binti satu nasab tidak tergantikan meskipun telah tiada sampai akhirat bin/binti akan tetap sama.

Postingan ini dilansir dari Facebook Ariana Qhalisya (Sahabat Hijrah) karena banyaknya kasus ayah yang lalai pada darah dagingnya sendiri, menafkahi anak laki-laki sampai ia bekerja, maksimal sampai usia 21 tahun. Dan menafkahi anak perempuan sampai ia menikah.

Ayah harus membantu menolong bila kelak rumah tangga anak terjadi KDRT, pertengkaran dan lainnya yang tidak ada jalan keluar bagi anak dan menantu, karena ayah adalah wali, wali nikah.

Gunanya wali nikah adalah untuk melindungi perempuan bila suatu saat terjadi KDRT, ketidakadilan yang tak ada jalan keluar bagi anak dan menantu, maka ayah sebagai wali mendatangi menantu untuk meminta pertanggungjawaban.

Seorang ayah tetap berdosa dan terhitung dzalim, meskipun telah bertaubat dan berubah baik agamanya, dosa tetap mengalir bilamana ia membiarkan anak kandungnya tanpa nafkah, membiarkan anak kandungnya dinafkahi ayah tiri, mantan istri, atau kakek neneknya. Pengadilan di akhirat pasti ada.

Sebisa mungkin hindari perceraian, belajar untuk mengalahkan ego sendiri.

Selain cerai mati, hampir semua perceraian penyebabnya adalah ego, bukan takdir. Suami, istri, atau keduanya tak mampu mengendalikan ego diri masing-masing.

Boleh mencerai atau menggugat pasangan yang dirasa bersalah, tapi alasan mentalak atau menggugat harus sesuai ketentuan hukum Islam. Jika tidak, maka haram baginya mencium bau surga.

Jika pasangan ber-ego tinggi, usahakan anda mampu untuk menjaga ego anda. Ego jangan dibalas ego, demi anak, selama kesalahan pasangan masih bisa ditolerir, maafkan.

Jangan dibawa perasaan, jangan dibawa ke kehidupan pribadi, ketentuan hukum agama seperti ini. Ayah tiri mau menafkahi anak sambung itu tidak apa-apa, baik malahan, berpahala besar, meski tidak wajib. Karena kewajiban utama adalah mutlak ayah kandung. Karena bin/binti tidak akan pernah bisa berubah.

 

(Red/Ajs)

banner 468x60