TVnyaburuh.com (Minggu, 18/10/2026) | Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, baru saja mengetok palu sebuah keputusan sejarah baru terkait aturan hukum bagi anggota militer. Prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum kini bisa diadili di Peradilan Umum (Sipil).
Bayangkan sebuah skenario yang selama ini sering terjadi. Ada oknum prajurit terlibat masalah pidana biasa di tengah masyarakat seperti kasus penganiayaan, gesekan lalu lintas, atau tindak pidana umum lainnya.
Biasanya, kasus mereka otomatis langsung masuk ke “jalur khusus” alias Peradilan Militer karena statusnya sebagai anggota TNI. Banyak warga sipil merasa proses disana tertutup dan memicu kesan kebal hukum atau impunitas.
Namun, lewat Putusan MK Nomor 260/PUU-XXIII/2025, jalan cerita itu resmi diubah. MK menegaskan aturan main yang sangat logis: yang dilihat itu “jenis perbuatannya”, bukan “status seragamnya”. Ujar MK
Kalau seorang prajurit melakukan tindak pidana umum yang tidak ada hubungannya dengan tugas kemiliteran atau komando, ya tempat sidangnya di pengadilan sipil sama seperti warga negara lainnya.
Keputusan ini tidak langsung menghapus total UU Peradilan Militer lama dalam semalam. MK bersikap bijak dengan memberi tenggat waktu maksimal 2 tahun bagi Pemerintah dan DPR RI untuk buru-buru merevisi regulasi tersebut.
Gong ancamannya pun lumayan tegas: kalau dalam 2 tahun undang-undangnya tidak diubah untuk memperjelas batas yurisdiksi ini, maka UU Peradilan Militer lama dinyatakan otomatis tidak berlaku lagi karena bertentangan dengan UUD 1945. Mau tidak mau, para pembuat kebijakan harus segera berbenah.
(Red/Jais)
Langsung ke konten








