Sergai (Kamis, 15/10/2026) | Rentetan temuan buruk di PTPN IV Regional I Tanah Raja, Kabupaten Serdang Bedagai, akhirnya menyeret perhatian legislatif.
Kali ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) menyatakan siap memanggil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Manager serta jajaran pengurus PTPN IV Kebun Tanah Raja.
Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 149 dan 153.
Ketua Komisi II DPRD Sergai yang membidangi Pertanian, Perkebunan dan Ketenagakerjaan, Hengki Sirait dari Fraksi Gerindra, mengaku geram melihat kondisi kebun plat merah tersebut.
“Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai, saya siap memanggil Manager dan pengurus PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja untuk hearing, karena banyaknya aduan awak media atas temuan di lapangan terkait kondisi kebun ini sangat memprihatinkan,” tegas Hengki kepada media di Sei Rampah, Kamis (15/10/2026).
Hengki menambahkan “Selaku Ketua Komisi II DPRD Sergai tentunya saya akan berkoordinasi dengan Ketua DPRD Sergai untuk menyurati dan memanggil secara resmi Manager PTPN IV Kebun Tanah Raja beserta jajarannya. Kita akan gelar RDP terbuka agar jelas, kemana anggaran pemeliharaan itu,” ungkapnya.

Hengki merincikan empat temuan fatal yang menjadi dasar pemanggilan RDP tersebut.
1. Kebun Kelapa Sawit dipenuhi gulma Ilalang(Eimperata Cylindrica)yang tumbuh subur di gawangan Kelapa Sawit produktif, sangat mengganggu persaingan unsur hara terhadap tanaman utama.
2. Kebun Karet banyak ditumbuhi gulma berkayu di areal tanaman produktif setinggi pinggang orang dewasa yang tumbuh subur diantara barisan tanaman.
3. Serangan Hama Ulat Pemakan Daun Kelapa Sawit (UPDKS) tidak terkendali,Jika dibiarkan bisa berdampak pada tanaman milik warga.
4. Karyawan pemanen kelapa sawit tanpa dilengkapi Alat Pelindung Diri (APD) saat bekerja.Hal ini melanggar UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU No.13 Tahun 2003 Pasal 86-87, dan PP No. 50 Tahun 2012 tentang SMK3.
Menurut Hengki, keempat temuan itu mengarah pada satu dugaan besar. “Jika perawatan tidak dilakukan, hama dibiarkan, ilalang dan gulma berkayu tumbuh subur, dan pekerja tanpa APD, maka pertanyaannya kemana anggaran pemeliharaan kebun Tahun 2025-2026? Ini aset negara. Kami duga ada penyimpangan anggaran pemeliharaan,” tegas Hengki.
Sementara itu, terkait berbagai temuan tersebut, Manager PTPN IV Regional I Kebun Tanah Raja, Djoel Irwin, saat dikonfirmasi awak media terkait temuan Hama Ulat, pekerja tanpa APD, dan dugaan penyimpangan biaya perawatan hingga kini belum memberikan jawaban atau keterangan resmi apapun.
Reporter: Said Sitorus
Langsung ke konten








