Jakarta (Kami, 1/10/2026) | Presiden Prabowo Subianto resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) Nomor R57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 terkait usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri. Surpres tersebut diterima pimpinan DPR RI pada Kamis (1/10/2026) pagi.
Momen ini menandai berakhirnya kepemimpinan Listyo Sigit yang dilantik sejak 21 Januari 2021 dan mencatatkan rekor sebagai Kapolri terlama di era Reformasi melampaui Jenderal (Purn) Da’i Bachtiar.
Proses pergantian kepemimpinan Polri di parlemen berjalan sangat singkat melalui rapat kilat. Begitu menerima Surpres di pagi hari, Badan Musyawarah (Bamus) DPR langsung menugaskan Komisi III untuk menggelar fit and proper test terhadap Komjen Suyudi yang saat ini menjabat Kepala BNN.
Dalam uji kelayakan tersebut, Suyudi memaparkan visi “Polri Bersama Masyarakat” yang berfokus pada agenda keamanan dan kepastian hukum. Tanpa hambatan, Komisi III DPR sepakat menyetujui pencalonan Suyudi secara aklamasi.
Tak butuh waktu lama, Rapat Paripurna ke-8 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada hari yang sama langsung mengesahkan keputusan tersebut. Ketukan palu Ketua DPR RI Puan Maharani menjadi tanda restu resmi parlemen atas pengangkatan mantan Direskrimum tersebut.
“Kami meminta persetujuan pengangkatan Komjen Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri, apakah dapat disetujui?” ujar Puan yang serentak dijawab setuju oleh seluruh anggota dewan yang hadir.
Persetujuan kilat dalam Rapat Paripurna DPR ini resmi menuntaskan seluruh tahapan legislatif atas pemberhentian Jenderal Listyo Sigit dan penetapan Komjen Suyudi Ario Seto. Selanjutnya, berkas keputusan rapat paripurna tersebut langsung diserahkan kembali kepada Presiden Prabowo Subianto untuk proses pelantikan resmi Kapolri baru di Istana Negara.
(Red)
Langsung ke konten








