Berita  

Pembangunan Program Revitalisasi SMPN 2 Rebang Tangkas Milyaran Rupiah Diduga Cacat Hukum

Share

Way Kanan (Rabu, 10/12/2025)
Pelaksanaan pekerjaan Rehabilitasi pada UPT SMPN 2 Rebang Tangkas yang berada di Kampung Air Ringkih Kecamatan Rebang Tangkad disinyalir cacat hukum, Terindikasi langgar uu mal administrasi.

Berdasarkan informasi masyakat menyebutkan bahwasannya tidak adanya survei upah tukang dan harga satuan matrial dilingkungan pendidik, Selain itu patut diduga pembangun gedung pada UPT SMPN 2 Rebang Tangkas belum adanya PBG dari dari dinas terkait , dimana PBG merupakan salah satu syarat mutlak pada proses pengerjaan program revitalisasi.

Dilain sisi Panitia Pelaksana Satuan Pendidik disinyalir tidak dilibatkan, Hal tersebut berdasarkan keterangan narasumber, dimana dirinya menyebutkan tidak keterlibatannya keterlibatan atau dikerjakan langsung atau dikuasai semua oleh oknum kepala sekolah.

“P2SP Hanya formalitas tidak dilibatkan” Ungkapnya

Untuk diketahui
Adapun salah satu penyiapan prasarana kerja diantaranya
-Sebelum pelaksanaan pembangunan P2SP Mengajukan permohonan PBG kepada instansi terkait dan retribusi galian c dari anggaran bantuan yang didapat.

_ P2SP bersama tim teknis menyiapkan pasilitas penunjang berupa
– Ruang Kerja P2SP
– Gudang alat dan gudang matrial
– Kamar mandi sementara
– Fasilitas air kerja
– Fasilitas listrik dari daya sementara
– Saluran drainase sementara
– Pagar pengaman Lokasi.

Anggaran:
Proses pencairan anggaran program revitalisasi merujuk pada juknis, Bahwasannya Tahap 1 70% dari pagu anggaran dan Tahap 2 30% dari pagu anggaran dengan telah melengkapi dokumentasi 50% pengerjaan.

Hal tersebut terbanding terbalik, Menurut keterangan Salah satu Panitia Pembangunan Satuan Pendidik menyebutkan pencairan anggaran tidak melibatkan P2SP. Panitia Pembangunan Satuan Pendidik hanya formalitas belaka.

Selain diduga cacat administrasi pelaksanaan pembangunan disinyalir tidak merujuk pada spesifikasi teknis,
Patut diduga Okmum Kepala Sekolah, diduga kong kalikong guna memperkaya diri pribadi.

Keoada Yth : Badan Pemeriksa Keuangan RI , Ombudsman RI Agar dapat melakukan audit mendalam, terkait administrasi dan pelaksanaan pembangunan

Dasar Hukum:
UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, yang berlaku sebagai landasan hukum. Peraturan turunan terbaru adalah Peraturan Ombudsman Nomor 61 Tahun 2025 tentang Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik.

Hingga Berita ini diterbitkan Oknum Kepala Sekolah SMPN 2 Rebang Tangkas tidak dapat dikonfirmasi, Baik secara langsung maupun via WhatsApp.

 

Reportert: Deta Suryana

banner 468x60