WAY KANAN (Minggu, 8/11/2026) | Dugaan persoalan pelayanan medis di Rumah Sakit Haji Kamino (RSHK) Baradatu, Kabupaten Way Kanan, menjadi sorotan setelah seorang pasien perempuan berinisial SN mengaku mengalami gangguan buang air kecil pascapersalinan normal yang dijalaninya pada 28 September 2026.
Pasien yang diketahui bernama Sena Putri tersebut mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kesulitan buang air kecil setelah melahirkan. Kondisi itu disebut semakin mengkhawatirkan karena perutnya mengalami pembesaran dan hingga kini harus menggunakan selang kateter untuk membantu mengeluarkan urine.
“Pasca melahirkan pada 28 September lalu, saya mengalami kesulitan buang air kecil. Bahkan, perut saya membesar seperti hamil kembali. Sekarang saya harus menggunakan selang kateter untuk membantu mengeluarkan urine,” ungkap Sena Putri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dokter yang disebut bertanggung jawab dalam proses persalinan tersebut adalah dr. Boy. Pasien mengaku telah beberapa kali menjalani kontrol setelah persalinan, namun hingga kini belum merasakan perubahan kondisi sebagaimana yang diharapkan.
Atas kondisi yang dialaminya, Sena Putri berharap pihak manajemen Rumah Sakit Haji Kamino Baradatu memberikan perhatian serius, melakukan evaluasi medis secara menyeluruh, serta memberikan penjelasan terkait kondisi kesehatannya pascapersalinan.
Ia juga berharap ada kejelasan mengenai penanganan medis yang telah diberikan, termasuk langkah tindak lanjut untuk memastikan kondisi kesehatannya.
Sementara itu, dr. Boy yang disebut sebagai dokter penanggung jawab pelayanan persalinan tersebut belum memberikan keterangan terkait keluhan pasien.
Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai tindakan medis yang diberikan serta kondisi pasien setelah persalinan. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan dari yang bersangkutan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi dr. Boy maupun manajemen Rumah Sakit Haji Kamino Baradatu guna memberikan penjelasan secara utuh dan berimbang.
Perlu ditegaskan bahwa dugaan malpraktik medis tidak dapat disimpulkan hanya berdasarkan keluhan pasien. Penilaian terhadap ada atau tidaknya kesalahan maupun kelalaian dalam pelayanan kesehatan harus didasarkan pada pemeriksaan medis, standar profesi, prosedur operasional, serta mekanisme penilaian oleh pihak yang berwenang.
Persoalan ini diharapkan dapat ditindaklanjuti secara transparan dan profesional agar pasien memperoleh kepastian mengenai kondisi kesehatannya sekaligus memastikan kualitas pelayanan medis di rumah sakit.
Reporter: Deta Suryana
Langsung ke konten








