WAY KANAN | Kepala Kampung Tanjung Serupa Kecamatan Pakuon Ratu Kabupaten Way Kanan Lampung Diduga terindikasi terlibat pungutan liar dan penggelapan biaya pembuatan seetipikat PTSL Tahun 2017 Lalu.
Dugaan adanya indukasi pungli dan penggelapan biaya pembuatan sertipikat mencuat atas keluhan beberapa masyarakat tentang adanya pembuatan sertipikat tahun 2017 hingga saat ini belum terealisasi.
Mr D Bukan nama sebenarnya memaparkan tentang adanya pembuatan sertipikat tahun 2017 terbagi menjadi 2 Tahap , Tahap Pertama dengan Kuota 50 Buku dengan biaya sebesar Rp 750.000/ Buku.
Tahap 2 Hampir mencapai 100 Buku pengajuan dengan rincian biaya pembuatan 750.000/buku.
” Tahap 1, 50 Buku biaya 250.000 awal pengusulan dan 500.000 setelah sertipikat kami jadi semua telah kami bayar dengan kepala kampung Bp Mardiono.
Lebih lanjut mereka mengatakan, Tragis Tahap 2 dimama pembuatan kami tahun 2017 dan telah bayar lunas dengan kepala kampung, Namun hingga kini 17 Juni 2025 Belum juga ada yang jadi, Keluh mereka.
Mengenaskan berdasarkan surat kuasa yang telah dibuat oleh beberapa korban, Terdata adanya biaya pembuatan sertipikat mencapai Rp 5000.000/ Buku dan telah lunas namun tak kunjung jadi.
Patut diduga Oknum Kepala Kampung Tanjung Serupa terindika pungli dan gelapkan biaya pembuatan sertipikat PTSL Tahun 2017, Hingga betita ini diterbitkan Kepala Kampung Tanjung Serupa belum dapat dikonfirmasi.
Untuk diketahui Biaya pembuatan sertifikat melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) diatur oleh SKB 3 Menteri dan bervariasi tergantung kategori wilayah. Umumnya, biaya berkisar antara Rp150.000 hingga Rp450.000, dengan rincian untuk biaya pengadaan patok, materai, operasional, dan transportasi.
Berikut adalah rincian biaya PTSL berdasarkan kategori wilayah:
Kategori I (Papua, Papua Barat, Maluku, NTT): Rp450.000.
Kategori II (Sulawesi Tengah, NTB, Bangka Belitung, Kepri): Rp350.000.
Kategori III (Aceh, Sumatera Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat): Rp250.000.
Kategori IV (Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Lampung): Rp200.000.
Kategori V (Jawa dan Bali): Rp150.000.
Biaya ini mencakup:
Biaya patok
Biaya materai
Biaya operasional (penggandaan, angkutan, pemasangan patok, dan transportasi)
Penting untuk diketahui:
Program PTSL pada dasarnya adalah program gratis yang ditanggung pemerintah, namun biaya operasional seperti yang disebutkan di atas masih perlu ditanggung oleh pemohon.
Guna terang benderangnya suatu pokok permasalah dan menyelamatkan kerugian masyarakt azas hukum berkeadailan team akan segera menyampaikan lapiran secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum.
Reporter: Deta Suryana
Langsung ke konten







