Berita  

Koperatif! Diduga Korban Kemalingan Salah Tangkap Ini, Penuhi Panggilan ke 2 di Kejaksaan Lubuk Pakam, Farid: Alhamdulillah, Klien Kami Tidak Ditahan

Share

Deli Serdang (Selasa, 11/11/2026) | Didepan kantor Kejaksaan Negeri Deli Serdang, jalan Soedirman Lubuk Pakam, Konferensi Pers, Kuasa Hukum Farid Faturahman SH MH menyampaikan: Klien kami koperatif, kami bawa ke kejaksaan untuk panggilan ke 2, dan diruangan rapat itu ada kanit dari polresta deli serdang. Dan kami juga bermohon agar klien kami tidak ditahan, ya.. Alhamdulillah, permohonan kami dikabulkan, klien kami tidak ditahan.” Ujarnya (10/11)

Tambahnya “Si inisial J itu di pukul oleh mama nya sendiri, sampai berkata kepada kami, aku yang mukul anak ku ini bapak…, bukan orang ini.” Jelas Farid

Terkait diduga salah tangkap yang dilakukan oknum Polisi Polresta Deli Serdang atas Kasus pencurian yang terjadi di Dusun II, Desa Negara Beringin, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir ( STM Hilir) Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang. Sebelumnya, puluhan warga telah mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang di Lubuk Pakam untuk mempertanyakan bahwa keluarga mereka yang menjadi korban pencurian malah dijadikan tersangka oleh Polisi Resort Kota (Polresta) Deli Serdang.

Informasi dihimpun, kasus ini bermula dari kasus pencurian rumah warga 3 orang di STM Hilir, yakni, Mansur Tarigan (33), Muliana Tarigan (39) dan Neni Alvionita (31). Pencurian ini terjadi pada malam 28 Juni 2025 saat korban tidak berada dirumah dikarenakan melayat kerumah keluarganya yang meninggal.

 

Reporter: Ahmad jais

banner 468x60