Asahan (Rabu, 15/10/2025) | Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja Kabupaten Asahan Sumatera Utara berlanjut sampai ke Kejari Asahan. Upaya Hukum ini dilakukan berdasarkan Data,Laporan serta Hasil Investigasi Tv-nya Buruh dan LSM FORMAPPEL Asahan pada bulan September 2025 silam.
Laporan yang di terima pihak PTSP Kejari Asahan ini pertanggal 13/10/2025 yang mencapai 19 Lampiran yang berisikan Dasar Hukum,Nilai Kerugian Negara,serta 2 alat bukti permulaan.
Pelaporan ini bermula dari pelaporan Warga Desa Teladan yang menyoal tentang kurang transparansinya Darwin selaku Kepala Desa dan banyaknya Infrastruktur yang diduga di Mark up serta tumbang tindih pembangunan nya.
Syahri Al Amin,Ketua Pengurus Daerah FORMAPPEL Asahan menyampaikan, bahwa dugaan Korupsi ini sangat terlihat ketika Darwin berbelit-belit saat di Konfirmasi tentang penyaluran Dana Desa di Desanya, bahkan biaya perayaan dan Pengiriman Kontingen Perlombaan perwakilan Desa juga diduga masuk ke kantong Pribadi.
“Semua alat bukti sudah kami berikan ke Kejari Asahan,sebagai upaya berjalannya Kerangka hukum sebatas kewenangan kami sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat.Saya menyakini bahwa Kejari Asahan objektif dalam semua pelaporan yang di berikan. Kerugian Negara mulai Tahun 2023/2024 kami hitung mencapai Rp. 700.000.000 yang diduga di Korupsi oleh Pemdes Teladan dan bila mana Proses ini berbelit-belit di Kejari Asahan kami akan tempuh jalur lain yaitu laporkan hal ini ke Kejatisu . Berapapun nilai Kerugian Negara bukanlah faktor lambatnya penanganan.”
Reporter: Nuriman
Langsung ke konten








