Kanal Berita Alternatif Kaum Buruh Dan Rakyat Marginal
indexIndeks
Berita  

Kabid SMP Disdik Deliserdang Membantah Dirinya Mengekrut kepala SDN, Johanes: Tidak betul angka 20 – 40

banner 468x60
Share

DELI SERDANG (Sabtu, 4/10/2025) | Salah satu pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang diperiksa Tim Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang.

Pejabat tersebut yakni Kepala Bidang SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Deliserdang Johanes Indra Sitompul datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang, Jalan Sudirman, Lubukpakam, Jumat (3/10).

Disebutkan, kehadiran Johanes Indra Sitompul untuk menghadiri panggilan bidang Pidsus Kejari Deliserdang terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) perekrutan kepala SDN Dinas pendidikan (Disdik) Kabupaten Deliserdang tahun ajaran 2024-2025.

Johanes Indra Sitompul datang dengan mengendarai mobil Avanza Nopol BK 1462 ID warna putih sekitar pukul 15.35 Wib. Sebelum naik menuju ruangan Pidsus dilantai dua. Johanes Indra Sitompul terlebih dahulu mendaftarkan diri ke bagian repsonosis. Ia datang menggenakan kemeja kotak kotak hitam dan celana hitam.

Sementara itu, Johanes Indra Sitompul pasca dimintai keterangan oleh Pidsus, awak media menanyakan perihal kehadiranya di kantor Kejaksaan Negeri Deliserdang. Ia mengaku di ruang Pidsus bertemu dengan Kasubsi Pidsus, Roland Tampubolon.

“Saya ketemu Roland di ruang Pidsus, semua yang menyatakan 20-40 juta kepala sekolah saya bantah. Tak benar itu. Saya ditanyai soal pidato Bupati yang ada dimedsos saya bantah. Sekarang mau kepala sekolah zero uang,”ungkap Johanes Indra Sitompul.

Johanes Indra Sitompul mengatakan bahwa sudah ada dipanggil Bupati, diantaranya oknum kepala sekolah berisial JR. JR adalah kepala sekolah SD Negeri yang bertugas di Kecamatan Patumbak.”Tidak ada itu JR. Tidak akan jadi kepala sekolah lagi. JR juga sudah diminta keterangan oleh Jaksa,”sebutnya.

Johanes Indra Sitompul berjanji akan datang kembali apabila dipanggil pihak Kejaksaan dengan alasan kehadirannya apa bila dipanggil karena hubungan antar intansi.”Namanya apa…hubungan antar intansi, iya harus lah hadir,”sebutnya.

Indra juga membantah ketika ditanyai Jaksa soal adanya angka Rp20 juta diawal, dan akan dibayar Rp40 juta apabila ada pelantikan kepala sekolah.”Tidak betul angka 20 – 40. Ia juga membantah bukti transfer yang dikelola oknum kepala sekolah SD berisial EY. “Tidak ada itu bukti transfer, adanya transfer itu uang kegiatan,”jelasnya kembali.

Indra sempat menjelaskan siapa siapa saja yang sudah diminta keterangan.” Posma, EY dan saya. Kalau pemanggilan Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansya dan mantan Sekretaris Dinas Yusnaldi urusan berbeda itu,”ungkapnya.

Soal pemeriksaan yang dilakukan dirinya dengan Sekretaris Dinas Pendidikan Irwansyah karena ada beberapa pihak tidak ingin Dinas Pendidikan Deliserdang bersih.”Kalian wartawan uda tau itu selama ini ada oknum oknum membuat dinas pendidikan kotor, seperti W yang sekarang uda dicopot dari dinas,”katanya.

Sebelumnya Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Deliserdang menyebutkan pemeriksaan yang di lakukan Pidsus Kejari Deliserdang masih sebatas pengumpulan data (Puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

“Melakukan pemeriksaan setempat (on the spot) serta wawancara dengan para pihak terkait guna melakukan pengumpulan data dan informasi yang dapat membuat jelas adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan kewenangan maupun indikasi kerugian Negara terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN)” sebut Boy Amali.

Dikatakannya pemeriksaan ini terkait Perekrutan Calon Kepala sekolah (Kepsek) tingkat Sekolah Desar Negeri (SDN).

“Pemeriksaan ini terkait dalam Proses Perekrutan Kepala SD Negeri oleh Oknum Pejabat salah satu Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang Tahun 2024 s/d Tahun 2025” pungkas Boy Amali ketika dikutip dari Metro24

 

(Red/Js)

banner 468x60