WAY KANAN | Adanya indikasi dugaan Mark-Up dan Penyelewengan realisasi dan bantuan oprasional sekolah(BOS) Pada SDN 01 Negeri Batin, Way Kanan Lampung kian mencuat dan terkesan dibenarkan oleh oknum kepala sekolah.
Beberapa item realisasi dana BOS Tahun 2024 menjadi sorotan publik diantaranya Tahap 1
– Pembayaran honor sebesar Rp 29.100.000
– Pengembangan perpustakaan dan layanan pojok baca sebesar Rp 27.730.000
– Pelaksanaan asesmen pembelajaran sebesar Rp 21.000.000
Tahap 2
– Pemeliharaan sarana dan prasarana melonjak menjadi Rp 36.121.000
– Pembelajaran dan bermain naik menjadi Rp 21.960.100
-Honor kembali mencapai Rp 29.400.000
Publik menduga Adanya indikasi dugaan Mark-Up dan Penyelewengan realisasi dan bantuan oprasional sekolah terkesan dibenarkan oleh oknum kepala sekolah, Hal tersebut mengacu pada tidak adanya hak jawab yang disampaikan oleh oknum kepala sekolah SDN 01 Negeri Batin(Herawati-Red).
Kepala Sekolah SDN 01 NEGERI BATIN, Herawati hanya menjelaskan, Mengenai berita dana bos SDN 01 NEGERI BATIN apa yg saya laksanakan itu sesuai dengan juknis bos yang saya ketahui., Hal tersebut sangat disayangkan penyampaian klarifikasi yang ia sampaikan tanpa disertai data pendukung realiasai dana bos sesuai isi dari pemberitaan.
Untuk diketahui pemberitaan sebelumnya terbit tertanggal 27/06/2025 dengan judul, https://tvnyaburuh.com/berita/dugaan-mark-up-dan-penyelewengan-dana-bos-2024-di-sdn-01-negeri-batin-way-kanan/ ,
Prosedur Pengajuan Hak Jawab
Hak Jawab yang berisikan sanggahan dan tanggapan dari pihak yang dirugikan diajukan langsung kepada pers yang bersangkutan dengan tembusan ke Dewan Pers. Untuk kelompok orang, organisasi, atau badan hukum, hak jawab diajukan oleh pihak yang berwenang sesuai dengan statuta organisasi atau badan hukum tersebut.
Pengajuan hak jawab dilakukan secara tertulis, termasuk dalam format digital, dan ditujukan kepada penanggung jawab pers bersangkutan atau langsung kepada redaksi dengan menunjukkan identitas diri. Pihak yang mengajukan hak jawab wajib memberitahukan informasi yang dianggap merugikan, baik bagian per bagian atau secara keseluruhan, disertai data pendukung.
Reportert: Deta Suryana
Langsung ke konten








