Deli Serdang (Kamis, 23/10/2025) | Anggota DPRD Deli Serdang, Paian Purba, SH dan Kapolsek Batang Kuis AKP Salija melakui Kanit Reskrim Ipda Tabi’ul Hidayat, berhasil menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian melalui Restorative Justice.
Proses mediasi ini menjadi bukti penerapan pendekatan hukum yang lebih humanis, kekeluargaan, dan berkeadilan bagi semua pihak.
Restorative Justice tersebut dilaksanakan di Polsek Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, pada Selasa 23/10 dan dihadiri oleh unsur masyarakat serta para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut., perdamaian ini di hadiri Kepala Desa Sena, Yuli.
Kasus ini berawal pada Senin, 20/10 sekira pukul 00.30 WIB di Jalan Sultan Serdang, Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis. Korban berinisial Y melaporkan empat orang para pelaku yang masih di bawah umur ke SPK Polsek Batang Kuis atas dugaan pencurian sejumlah barang bukti miliknya.
Seiring proses penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya sepakat untuk menyelesaikan perkara melalui jalur Restirative Justice.
Dalam kesepakatan tersebut, para pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan, serta mengembalikan barang-barang hasil pencurian yang masih utuh.
Sebagai bentuk tanggung jawab sosial, Paian Purba, selaku Anggota DPRD Delierdang komisi III dan kepala Desa Sena, Yuli, berinisiatif untuk membantu para pelaku yang masih dibawah umur untuk mengikuti pendidikan moral dan formal di pesantren, apabila kedua orang tua pelaku bersedia menyerahkan anak-anak mereka untuk dibina.
Melalui mekanisme Restorative Justice ini, Paian Purba Anggota DPRD Deliserdang fraksi Partai Gerindra, didampingi ajudannya, Raymond Rio Purba, selalu menunjukkan peran aktifnya dalam menciptakan keadilan penegakkan hukum, agar masyarakat kabupaten Deliserdang menjadi terbiasa untuk lebih berdamai ketimbang melapor atau saling lapor.
Reporter : Ahmad jais
Langsung ke konten








