Sidang ke 5 Gugatan Warga di PN Lubuk Pakam Dengan PTPN II Atas Kasus Penggusuran dan Penghancuran Paksa tak Kunjung Ada RESUME dan PTPN II Belum Menunjukan Klaim HGU 111.

DELI SERDANG | TVNYABURUH.COM – Sehubungan dengan peristiwa Penggusuran dan Penghancuran Paksa atas tanah dan pemukiman warga di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli dan di Desa Seampali Kecamatan Percut Sei Tuan ,Kabupaten Deli Serdang yang saat Penghancuran di lakukan dan diduga di back up oleh TNI ,Satpol PP Deli Serdang dan Puluhan Satpam bahkan preman yang kemudian berujung laporan warga ke Poldasu ( belum ada perkembangan ke tingkat penyidikan / beku) dan juga sampai pada gugatan ke PN Lubuk Pakam .

Ada beberapa hal yang menurut Fadli Kaukibi SH, Cn ( Ketua Format PKD Deli Serdang sekaligus Praktisi/Akademisi di bidang Pertanahan)

bahwa Kegiatan Penggusuran dan Penghancuran itu ada nuansa indikasi bukan sebatas Pelanggaran Peraturan atau Penyalahgunaan Kekuasaan saja tapi sebenarnya sudah menjurus ke makar pidana khusus.

Pertama penggusuran dan penghancuran paksa itu didasarkan atas Klaim HGU yang di mana di atas Plank tersebut tidak tercantum atas Rekomendasi Kakanwil Pertanahan atau Meneg Agraria dan Tata Ruang ,jadi sangat kuat indikasi dasar Tindakan aparat yang ikut dan turut serta dalan penghancuran penggusuran paksa adalah atas dasar HGU Aspal.

Kedua, jika kita amati penghancuran tersebut dengan dalil ya apa namanya rekanan ,KSO , PTPN II dengan PT. Nusa Dua Property dan PT. Ciputra atas Rencana Kota Deli Megapolitan dengan dalil HGU atau atas dasar Izin Peruntukan /Izin Lokasi atau izin izin suka hati Bro lah apalah namanya seluas 725 hektar maka jelas itu NGINJAK NGINJAK ATURAN HUKUM tentang Izin Lokasi yang dari dulu hingga kini.

Jadi Penggusuran Paksa di mana turut serta Puluhan TNI , Satpol PP Deli Serdang dan Satpam serta Preman jika atas dalih HGU itu TERNYATA ASPAL dan atau atas Rekom Bupati Deli Serdang 725 pada PT.NDP dan Ciputra maka itu lebih tepat disebut tindakan Ala Hukum Rimba ,Bar Bar, macam kembali abad 18 ,ketika rakyat melawan kegilaan Konglomerat Eropa mirip juga ,hanya bedanya kini melawan sesama pribumi atas kepentingan Konglomerat Timur Asing China / Taipan.

Laporan Rakyat ke Poldasu macam beku dan Gugatan ke PN Lubuk Pakam dah 5 kali panggilan Sidang tapi pihak PTPN II yang katanya PEGANG HGU 111 Otentik dan tercantum di Plank namun TAK KUNJUNG buat RESUME..
Kita tunggu tuch ya HGU 111 yang OTEBTIK sesuai PP 24 Tahun 1997 dan peraturan Pelaksananya dan pasal 1868 BW ja ya.

Pak Pangdam I BB dan Pak Gubsu masih ingat dulu kami sekolah di ajarkan sejarah Laskar Janur Kuning bersatunya rakyat dengan TNI untuk menunjukkan Bangsa Indonesia sanggup mengusir Penjajah Belanda ( 163 IS Eropa level 1 ,Timur Asing China Taipan level 2 dan Pribumi tu level 3 terendah)

Yudha Baladhika dan Janur Kuning adalah Sejarah Perjuangan Bersatunya TNI dengan Rakyat diprakarsai TNI Jendral Sudirman dan Jendral Ahmad Yani mengusir ancaman terhadap NKRI..
Tapi kini kok beda loh…?

Priode kedua Presiden Jokowi yang di usung PDI P bagiku cukup cukup lumayan pahitlah..Aspek Alamiah dan Aspek Sosial kehidupan saat ini amburadul..
Suka suka orang tu , kata Prof Salim Said tu di Indonesia para Elit TAK TAKUT TUHAN…Betul rupanya.ha ha.

#tim
Sumber: Hipakad’63Sumut