Hakim Saldi Isra, Walau Dipilih Presiden Tetap Putuskan Koreksi UU Cipta Kerja, Ini Alasannya

JAKARTA| Tvnyaburuh.com – Saldi Isra mengaku menjadi hakim konstitusi dari unsur Presiden dan dipilih lewat pansel yang dipilih presiden. Namun dalam menguji UU Cipta Kerja (Ciptaker), Saldi mengaku memilih berseberangan dengan Presiden dan menyatakan UU Ciptaker cacat formil sehingga harus dikoreksi. Mengapa bisa?

Awalnya, Saldi bercerita soal tantangan dalam menjaga independensi hakim.

“Independensi kekuasaan kehakiman ditentukan 3 hal. Seberapa independensi hakimnya, seberapa independensi institusinya, dan seberapa independen anggarannya,” kata Saldi dalam seminar yang disiarkan di channel YouTube MK, Minggu (5/12/2021) dilansir dari detik.com.

Menurut Saldi, hakim MK paling rawan dalam menjaga independensi dari sisi hakim dan institusi.

“Dalam soal satu dan dua, hakim konstitusi memang berat ya, dibandingkan yang lain,” kata Saldi.

Meski berat, Saldi kemudian menyebut syarat hakim MK di UUD 1945 adalah seorang negarawan. Syarat ini tidak ada definisinya dan hanya satu-satunya syarat pejabat publik yang harus dimiliki hakim konstitusi.

“Kalau dibaca jabatan publik yang ada di Indonesia ini, syarat negarawan hanya hakim konstitusi. Yang lain nggak ada,” tutur guru besar Universitas Andalas, Padang, itu.

Syarat itu dapat dilihat dari catatan si hakim sebelum terpilih dan sesudah dipilih.

“Bagaimana caranya? Prof Aswanto menyatakan kami hakim konstitusi 9 orang. Tiga orang diajukan Mahkamah Agung, 3 orang diajukan Presiden, 3 orang diajukan Presiden. Begitu kami masuk di dalam, kami di dalam tidak ada lagi cerita kami wakil DPR, harus memperjuangkan kepentingan DPR. Nggak,” kata Saldi tegas.

Aswanto yang dimaksud adalah hakim MK dari unsur DPR yang dipilih untuk periode kedua sejak 21 Maret 2019. Aswanto sehari-hari adalah guru besar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar. Meski demikian, dalam judicial review UU Cipta Kerja, Aswanto termasuk hakim konstitusi yang menilai UU Ciptaker cacat.

“Kalau kayak kemarin, Prof Aswanto, kan yang bikin UU kemarin kan DPR dengan Presiden. Harusnya membela mati-matian, tapi nggak,” kata Saldi.

“Saya hakim konstitusi yang diajukan oleh Presiden. Karena salah satu pembentuk UU itu Presiden, seharusnya kan saya katakan ‘Oh nggak bisa, ini UU sudah bagus’. Tapi karena kita menilainya dengan konstitusi, di situlah ujian sesungguhnya hakim MK,” beber Saldi.

Berikut komposisi 9 hakim konstitusi dalam memutus UU Ciptaker:

5 Hakim MK menilai UU Ciptaker cacat formil:

Aswanto (wakil Ketua MK), dipilih DPR

Saldi Isra, dipilih Presiden

Wahiduddins Adams, dipilih DPR

Suhartoyo, dipilih MA

Enny Nurbaningsih, dipilih Presiden

4 Hakim MK yang menilai UU Ciptaker tidak cacat formil:

Anwar Usman (Ketua MK), dipilih MA.

Arief Hidayat, dipilih DPR

Manahan Sitompul, dipilih MA

Daniel, dipilih Presiden

Berdasarkan suara mayoritas hakim konstitusi di atas, akhirnya MK menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan harus diperbaiki.

“Saya katakan UU ini cacat formal. Ada 4 di dalamnya kami sebut cacat formilnya. Dia dibentuk tidak berdasarkan UU Pembentukan Peraturan Perundangan, tidak memenuhi asas pembentukan peraturan perundangan, tidak melibatkan partisipasi publik yang luas , kemudian ada yang sudah ditetapkan bersama diubah-ubah atau diganti ganti normanya. Satu saja ditemukan, maka cacat formal,” beber Saldi.

#Tim