Berita  

Polisi Mengamankan 11 Orang Pelaku Penganiayaan Ayah Kandung Diteriaki Penculikan Anak, Siap – Siap Pelaku Yang Lainnya?

Share

Humbahas (Senin, 5/10/2026) | Sat Reskrim Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) mengamankan 11 orang terkait dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi di wilayah Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara.

Pengamanan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas peristiwa yang sebelumnya viral di media sosial, yakni dugaan penculikan anak yang kemudian berujung pada aksi pengejaran dan penganiayaan terhadap sejumlah orang di Desa Sionom Hudon Julu, Kecamatan Parlilitan.

Proses pemeriksaan berlangsung sejak sekitar pukul 15.00 WIB hingga Senin dini hari. Setelah pemeriksaan awal selesai, seluruhnya kemudian dibawa ke Mapolres Humbahas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

 

Kasat Reskrim Polres Humbahas, AKP Hitler Hutagalung, membenarkan adanya pengamanan terhadap 11 orang diduga pelaku penganiayaan terkait isu penculikan anak di Parlilitan.

“Ya benar, sudah kita amankan 11 orang dari Parlilitan,” ujar Hitler Hutagalung saat ditemui di kantornya, Senin (5/10/2026).

Adapun 11 orang yang diamankan tersebut masing-masing berinisial H.H (51), warga Sitapung; D.T (46), warga Janji; F.M (49), warga Sion Tunggu; M.S (47), warga Sitapung; J.S (44), warga Alahan Lebuh; M.B (37), warga Hutagalung.

Selanjutnya B.T (42), warga Alahan Pardomuan; J.B (31), warga Alahan Lebbuh; A.G.S (31), warga Hutagalung; D.S (30), warga Sitapung; serta S.H (47), warga Siboas.

Kesebelas orang tersebut saat ini masih menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman oleh penyidik. Pengamanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan serta guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa yang terjadi.

Polres Humbahas diharapkan dapat mengungkap secara terang kronologi kejadian tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak yang terlibat.

 

(Red/Jais)

banner 468x60