MEDAN | TVNYABURUH, – Advokat sekaligus mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum UniversitasMuhammadiyah Sumatera Utara (UMSU), Novel Suhendri, A.Md., S.H., M.H, menerbitkan buku berjudul Masa Depan Profesi Advokat Indonesia: Multibar Organisasi,Tunggal dalam Standar dan Kehormatan.
Buku dengan ISBN 978-634-296-792-8 ini diterbitkan oleh Penerbit Nasmedia (PT. Nas Media Indonesia), Jakarta, cetakan pertamaSeptember 2026.
Hal itu disampaikan Novel saat diwawancarai di sela peresmian PT. Trivelia Media Nusantara, perusahaan yang baru didirikannya, di kawasan Medan Timur, Kota Medan,Kamis (1/10/2026), bertepatan dengan Hari Kesaktian Pancasila. Di perusahaan tersebut ia menjabat sebagai CEO/Founder.
Buku ini berangkat dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 126/PUU-XXIV/2026tanggal 17 Juni 2026, yang menyatakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat inkonstitusional bersyarat dan memberi pembentuk undang-undang tenggat dua tahun untuk memperbaikinya.
Menurut Novel, putusan tersebut menegaskan bahwa persoalan profesi advokat bukan terletak pada jumlah organisasi, melainkan pada berhimpunnya fungsi regulator, penguji, pengawas, dan penegak etik di satu tangan yangsama.

“Selama dua dasawarsa, energi profesi ini habis untuk memperdebatkan satu organisasi ataubanyak organisasi. Mahkamah Konstitusi sudah menutup perdebatan itu. Sekarang saatnyakita berbicara tentang mutu dan kehormatan profesi,” ujar Novel.
Buku ini terdiri atas lima bab. Pembahasannya dimulai dari sejarah profesi advokat di duniadan di Indonesia, lalu krisis sistem advokat dan Putusan MK Nomor 126, pilar normatifprofesi serta perbandingan dengan negara lain seperti Belanda, Brasil, Spanyol, danFilipina, kemudian desain baru sistem advokat, dan diakhiri dengan rumusan menuju undang-undang advokat yang baru.
Gagasan utama yang ditawarkan adalah organisasi advokat tetap banyak dan tetap bebas,termasuk tetap menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Ujianprofesi advokat diusulkan dipusatkan pada satu lembaga, yaitu Dewan Advokat Nasional, sehingga setiap calon advokat melewati satu pintu mutu yang sama sebelum disumpah di Pengadilan Tinggi.
Pengaduan masyarakat diperiksa oleh Komisi Pengawas Advokat yang tunggal, disidangkan oleh Dewan Kehormatan Advokat di tingkat provinsi, dengan banding pada Dewan Kehormatan Advokat Nasional. Seluruhnya tercatat dalam satu Register Advokat Nasional.
Novel mengakui bahwa gagasan Dewan Advokat Nasional bukan hal baru. Isu tersebut sudah lama digaungkan oleh para advokat senior. Bedanya, di dalam buku ini gagasan itu dibahas secara komprehensif, mulai dari landasan sejarah dan konstitusionalnya, susunan kelembagaan, keanggotaan, dan pembiayaannya, sampai dengan usulan rumusan pasal-pasal yang perlu diubah, dicabut, dan ditambahkan dalam undang-undang advokat yang baru.
“Organisasi boleh banyak, tetapi standar dan kehormatan profesi harus satu. Tidak bolehada lagi advokat yang dijatuhi sanksi di satu organisasi lalu kembali beracara dengan kartuorganisasi lain,” kata Novel.
Novel berharap buku ini dapat menjadi bahan rujukan bagi pembentuk undang-undang,organisasi advokat, akademisi, mahasiswa hukum, dan para advokat selama Rancangan Undang-Undang Advokat masih dibahas.
“Gagasan yang datang setelah undang-undang disahkan hanya menjadi catatan sejarah. Karena itu buku ini saya tulis sekarang, ketika bentuk undang-undangnya masih dapat dipengaruhi. Tenggat 17 Juni 2028 tidak menunggu siapa pun,” tuturnya.
Adapun PT. Trivelia Media Nusantara yang diresmikan pada kesempatan itu bergerak dibidang media online, penerbitan, dan percetakan buku. Selain memimpin perusahaan tersebut, Novel tetap berpraktik sebagai advokat.
Langsung ke konten








