MEDAN | TVNYABURUH, – Dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan kembali mencuat di Sumatera Utara. Manajemen PT Bakrie Sumatera Plantation,Tbk (PT BSP,Tbk) Asahan diduga telah menggelapkan sebagian upah kerja lembur anggota Satuan Pengamanan (Satpam) selama bertahun-tahun.
Praktik yang dinilai sebagai bentuk eksploitasi tenaga kerja itu diungkap langsung oleh Jonni Silitonga, SH,MH, Advokat dan Konsultan Hukum, kepada media ini pada Kamis (28/05/2026).
Jonni Silitonga, SH,MH selaku kuasa hukum Hartono, mantan anggota Satpam PT BSP,Tbk, menegaskan bahwa kliennya bukan hanya menjadi korban PHK sepihak, tetapi juga diduga menjadi korban penggelapan hak upah lembur selama bekerja.
“Klien kami Hartono selama kurang lebih 8 (delapan) tahun bekerja sebagai anggota Satpam diduga tidak menerima hak upah lembur sebagaimana mestinya.
Hal Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi dugaan perampasan hak buruh secara sistematis,” tegas Jonni Silitonga.
Menurut Jonni, estimasi kerugian yang dialami kliennya mencapai sekitar Rp521.927.168 (lima ratus dua puluh satu juta sembilan ratus dua puluh tujuh ribu seratus enam puluh delapan rupiah).
“Perhitungan itu bahkan baru dihitung berdasarkan 4 (empat) tahun masa kerja dengan acuan UMK Kabupaten Asahan Tahun 2022 sebesar Rp2.819.625,10.
Artinya, nilai kerugian sebenarnya sangat mungkin jauh lebih besar,” lanjutnya.
Jonni juga memastikan pihaknya segera melaporkan kasus tersebut ke Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Wasnaker Provsu) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap PT BSP,Tbk.
“Kami mendesak Wasnaker Provsu untuk tidak tutup mata. Jangan sampai lembaga pengawasan ketenagakerjaan justru terkesan mandul di hadapan korporasi besar. Negara tidak boleh kalah oleh perusahaan,” katanya dengan nada keras.
Ia bahkan menilai dugaan penggelapan upah lembur yang berlangsung bertahun-tahun tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pengawasan ketenagakerjaan di Sumatera Utara, dan kami menduga kuat kalau Wasnaker tidak pernah melakukan pemeriksaan di PTBSP, Tbk, atau dimungkinkan ada kong-kalikong”
“Kalau pengawasan berjalan maksimal, mustahil praktik seperti ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun. Pertanyaannya sekarang, ke mana pengawas ketenagakerjaan selama ini?” kritik Jonni tajam.
Menurut Jonni Silitonga, tindakan PT BSP,Tbk diduga kuat telah melanggar sejumlah ketentuan hukum, antara lain:
1. Keputusan Bersama Menteri Tenaga Kerja dan Kepala Kepolisian RI Nomor KEP-275/MEN/1989 dan Pol. KEP/04/V/1988 tentang Pengaturan Jam Kerja, Shift, Jam Istirahat dan Pembinaan Tenaga Kerja Satpam.
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 tentang Waktu Kerja Lembur dan Upah Kerja Lembur.
“Negara ini adalah negara hukum. Korporasi bukan kerajaan yang kebal aturan. Siapapun yang merampas hak buruh harus dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Jonni Silitonga.
Tambah Jonni” Kasus ini merupakan sebuah fakta, Buruh dipaksa bekerja melebihi batas normal, sementara hak-haknya diduga dipangkas secara diam-diam.
Dan yang dipaksa bukan saja klien kami, tetapi dapat dimungkinkan seluruh SatPam PT BSP,Tbk yang diperkirakan jumlahnya sebanyak kurang lebih 300 orang, dan total kerugian buruh seluruhnya diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 156.578.150.400 (Seratus Limapuluh Enam Miliyar, lima Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta, Seratus Limapuluh Ribu Empat Ratus Rupiah)
Jika benar terbukti, maka praktik seperti ini bukan lagi sekadar pelanggaran, tetapi bentuk nyata kejahatan dan penghisapan terhadap tenaga kerja, dan merupakan kejahatan korporasi “Tambah Jonni Silitonga.
Ditempat yang sama, Kantor Hukum Jonni Silitonga, SH,MH & Rekan, Hartono selaku korban PHK sepihak sekaligus mantan anggota Satpam PT BSP,Tbk saat dikonfirmasi, membenarkan kondisi kerja yang dialaminya selama bertahun-tahun.
“Selama 8 tahun saya bekerja 12 jam setiap hari, termasuk hari Minggu dan hari libur resmi. Dalam satu hari hanya ada dua shift, artinya satu shift bekerja penuh selama 12 jam,” ungkap Hartono.
Kompensasi atas kelebihan jam kerja tersebut hanya dibayar sekitar Rp750.000 per bulan.
“Selama ini saya tidak pernah melawan karena tidak memahami aturan ketenagakerjaan. Saya baru mengetahui hak-hak saya setelah bertemu Bapak Jonni Silitonga,” katanya.
Hartono juga menegaskan seluruh proses hukum terkait PHK dan tuntutan hak normatifnya kini telah diserahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya.
Terpisah, saat hal ini dikonfirmasi kepada Arifin Saragih selaku Human Resources Development (HRD) PT BSP Tbk Aasahan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) pada Kamis (28/05), yang bersangkutan tidak memberikan tanggapan. Padahal, berdasarkan informasi pada aplikasi WhatsApp nya, pesan tersebut telah terbaca dengan tanda centang dua.
Langsung ke konten








