Deli Serdang (Jumat, 15/6/2026) | Judi mesin tembak ikan beroperasi cukup lama di desa Ajibaho Kecamatan Sibiru-Biru kabupaten Deli Serdang, tak ada satu pun warga yang berani melarang untuk menghentikan keberadaan meja mesin tembak ikan tersebut di desa mereka.
Salah seorang emak-emak, sebut saja Butet mengirimkan video ke redaksi TVnya Buruh, ia merekam situasi tempat lokasi keberadaan judi meja ikan yang terlihat dalam video warga yang sedang asyik bermain judi tembak ikan tersebut.
Butet menyampaikan keluhannya, sejak adanya judi tembak ikan tersebut orang yang tak dikenal pun berdatangan dan khawatir, ia juga mengampaikan, bahwa ada 4 titik lokasi meja judi tembak ikan di desa Ajibaho Biru-biru. Yang pertama di gudang Rusli, Warung Kasran, warung Sikeleng dan Japet kawasan kuburan cina di gang Wakaf.
Ia juga menambahkan, sebagai pemilik meja judi tersebut berinisial DD Situmorang, yang diduga dikelola oleh anak buahnya berinisial Irban Depari dan Super Barus serta di backup oknum baju loreng.

Diminta kepada Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Whisnu Hermawan Februanto, agar menutup keberadaan judi di desa Ajibaho Sibiru-Biru di 4 titik lokasi tersebut yang meresahkan warga setempat.
Selain Kapolda Sumut, warga juga berharap terkhususnya kepada Kapolsek Sibiru-biru, IPTU Indra Kristian Tamba untuk menindak lanjuti aduan warga terkait keberadaan judi tembak ikan di wilayah hukum nya.
Hal itu di khawatirkan warga, sebab, keberadaan meja mesin judi tembak ikan tersebut, dapat mengundang angka kriminalitas di wilayah hukum kecamatan Sibiru-biru kabubapten deli serdang sumatera utara.
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








