Tanjung Morawa (Kamis, 16/4/2026) | Pada Akhirnya, Cafe Mini Gerimis Bubar tanpa tenda ini, dijalan sultan serdang desa Buntu Bedimbar kecamatan tanjung morawa mendapat larangan berjualan diduga dari pihak PTPN I Regional I Tanjung Morawa.
Baru laris manisnya para pedagang UMKM yang berjualan tersebut sudah mendapatkan kekecewaan mendalam terhadap sikap PTPN I Regional 1 Tanjung Morawa tanpa ada surat sepotong peringatan atau menerangkan bahwa trotoar tanah tersebut milik PTPN I Reg I maupun larangan.

Kecewaan ini datang dari salah satu pedagang cafe yang berjualan bakso berinisial NN, dirinya terkejut mendengar hal itu.
“Anak saya sudah belanja, mempersiapkan bakal mau berjualan ntar malam, udah ada larangan dari PTPN, apa mau mereka ya, apa mau disewa sewa kan sehingga diberi peringatan begitu, kenapalah nggak dari awal aja ada orang yang berjualan menggunakan mobil, sudah ramai baru lah dilarang, Kejam.” Ujarnya kesal
Reporter: Ahmad Jais
Langsung ke konten








