akarta ( Rabu,10/12/2025 ) | Federasi ASPEK Indonesia secara resmi mendampingi empat anggotanya, yang merupakan pengurus dan anggota Serikat Pekerja Ramayana Lestari Sentosa (SPRALS), yang baru saja mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak oleh PT Ramayana Lestari Sentosa Tbk (Perusahaan). PHK ini dilakukan pada 4 Oktober 2025 dengan alasan efisiensi beban biaya, namun disinyalir sebagai upaya penggantian pekerja senior dengan karyawan magang.
PHK sepihak ini menargetkan empat pekerja senior dengan masa kerja antara 20 hingga 25 tahun, yang semuanya menolak menandatangani draf kesepakatan PHK yang diajukan manajemen pada 26 September 2025. Setelah Bipartit I gagal mencapai kesepakatan pada 4 Oktober 2025, perusahaan langsung memberikan Surat Keputusan PHK, memblokir akses absensi, dan melarang pekerja untuk masuk ke area kerja. kata Muhammad Rusdi, Presiden Federasi Aspek Indonesia dalam keterangannya Rabu, (10/12/2025).
*Pelanggaran Hak Normatif Berantai*
Kasus PHK ini didahului oleh serangkaian kebijakan yang diduga melanggar hak normatif pekerja:
* Pengurangan Upah: Pada periode 2020-2021, Perusahaan mengurangi upah dengan mengurangi jam kerja (libur) secara lisan, dengan alasan efisiensi saat COVID-19.
* Lembur Paket: Sejak 2023, sistem pembayaran lembur diubah menjadi sistem paket (nominal tetap untuk sejumlah jam tertentu), yang bertentangan dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
* Wajib Izin Perusahaan (IP): Sepanjang 2024-2025, pekerja diwajibkan mengambil Izin Perusahaan (IP) sebanyak 3 hari setiap bulannya demi efisiensi.
Pendapat LBH ASPEK Indonesia
Erwin Andreas, Direktur LBH ASPEK Indonesia, mengatakan:
> “PHK sepihak yang dilakukan dengan memblokir absensi pekerja dan melarang mereka masuk setelah Bipartit gagal adalah tindakan inkonstitusional yang melanggar prosedur UU Ketenagakerjaan. Lebih jauh, kami menemukan adanya dugaan pelanggaran normatif yang terstruktur di Ramayana. Ada dugaan bahwa perusahaan telah membayarkan upah di bawah UMP, upah lembur yang tidak sesuai dengan UU, dan itu akan kita laporkan ke Dinas Pengawas Ketenagakerjaan, bahkan ke Kepolisian RI nantinya, karena ini menyangkut tindak pidana kejahatan.”
Tuntutan Re-instatement dan Advokasi SPRALS
Iman, salah satu pekerja terdampak sekaligus Koordinator Advokasi, mengatakan:
> “Kami telah mengabdikan puluhan tahun hidup kami kepada Ramayana, dan dibalas dengan PHK sepihak yang didasarkan pada alasan palsu. Kami meminta perusahaan tetap mempekerjakan kembali kami. Dugaan adanya indikasi union busting terhadap anggota SPRALS akan kami proses secara hukum karena selama ini manajemen telah lama mendiskriminasikan anggota SPRALS. Kami menolak PHK ini dan akan berjuang sampai ke Pengadilan Hubungan Industrial.”
Federasi ASPEK Indonesia menyatakan siap mendampingi anggotanya melalui jalur mediasi di Disnaker hingga litigasi di PHI. Federasi menuntut agar PHK ini segera dibatalkan, hak-hak normatif pekerja dibayar penuh, dan praktik anti-serikat pekerja di Ramayana Lestari Sentosa Tbk dihentikan.
Reporter: Hilman
Langsung ke konten








