Ribuan Buruh Kebun PT Lonsum Mogok Kerja, Perjuangkan Bonus Tahunan Pekerja

MEDAN| Tvnyaburuh.com – Ribuan karyawan PT. PP London Sumatera (Lonsum) Indonesia Tbk, dari berbagai unit kerja di Sumatera Utara melakukan aksi mogok kerja serentak, Rabu (1/9/2021) dilansir dari waspada.id.

Mogok kerja serentak ini dilaksanakan sebagai buntut tidak adanya perundingan antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja terkait pembayaran bonus para karyawan.

Sebanyak 14 pengurus unit kerja (PUK) Serikat Pekerja Pertanian Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPPP-SPSI) PT. PP London Sumatera Indonesia Tbk, yang melakukan mogok kerja yakni berasal dari Deliserdang, Langkat, Serdangbedagai, Tebingtinggi, Batubara, Asahan, Simalungun, dan Labuhanbatu.

Ketua PD FSP-PP SPSI Sumut Rajisten Sitorus SH, MM, MPA mengatakan, aksi mogok kerja serentak karyawan PT. Lonsum, adalah sebagai bentuk gagalnya perundingan dan aksi yang dilakukan adalah sah, tertib dan damai.

“Sah, di sini artinya adalah mengikuti prosedural yang diatur oleh undang-undang. Tertib dan damai di sini artinya adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum dan tidak mengancam keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan, pengusaha atau milik masyarakat,” kata Rajisten.

Dijelaskannya, upaya perundingan yang dilakukan menemui jalan buntu dan gagal mencapai kesepakatan atau perusahaan menolak untuk melakukan perundingan, walaupun serikat pekerja atau pekerja telah meminta secara tertulis kepada pengusaha 2 kali dalam tenggang waktu 14 hari.

“Berdasarkan kronologis usulan bonus tahun 2020 pekerja PT. PP Lonsum Ind. Tbk sangat jelas tidak adanya itikad dari manajemen dalam menyikapi usulan dari PUK SPPP-SPSI PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk melalui PD FSP PP-SPSI Provinsi Sumut,” sebutnya.

Hal ini, menurut dia, manajemen melewati mekanisme bahwa seharusnya besarnya dan pemberian bonus harus tetap berdasarkan Kesepakatan Bersama. Namun kenyataannya, perusahaan memberikan bonus pekerja begitu saja langsung ke rekening pekerja masing-masing tanpa adanya perundingan.

“Karena tidak ada dan gagalnya perundingan mengenai bonus tahun 2020 atau tidak tercapainya suatu kesepakatan yang disebabkan oleh manajemen PT. PP Lonsum Indonesia Tbk yang tidak mau melakukan perundingan, maka PD FSP PP-SPSI Provinsi Sumut sudah memberitahukan aksi mogok kerja sesuai dengan syarat administratif sesuai dengan UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Dia menjelaskan, pekerja yang melakukan mogok kerja ini, secara sah tetap berhak mendapat upah, mengacu pada Pasal 145 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi, dalam hal pekerja/buruh yang melakukan mogok kerja secara sah dalam tuntutan hak normatif yang sungguh-sungguh dilanggar oleh pengusaha, pekerja/buruh berhak mendapatkan upah.

“Dengan demikian, selama mogok kerja itu dilakukan secara sah dengan memenuhi ketentuan dalam Pasal 139 dan Pasal 140 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Kepmenakertrans Nomor KEP232/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Akibat Hukum mogok kerja, maka pekerja/buruh yang bersangkutan tetap berhak mendapatkan upah. Artinya, pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh dan perusahaan tidak bisa mengkualifikasikan mogok kerja iIni adalah kategori mangkir,” tuturnya.

Diasebutkannya, kepada manajemen PT. PP Lonsum Indonesia, Tbk, agar tidak melakukan atau menghentikan atau memberikan tekanan dan intimidasi terhadap pekerja dan Serikat Pekerja.

“Bahwa di dalam Pasal 143 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dijelaskan dengan sangat jelas yaitu, siapapun tidak dapat menghalang-halangi pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh untuk menggunakan hak mogok kerja yang dilakukan secara sah,” katanya.

“Siapapun dilarang melakukan penangkapan dan/atau penahanan terhadap pekerja/buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh dan pengurus serikat pekerja/serikat buruh yang melakukan mogok kerja secara sah, tertib, dan damai sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” sambungnya.

Menurut dia, berdasarkan Surat PD FSP PP-SPSI PROV. SUMUT. Nomor: 188/HI/PD FSP PP-SU/VIII/2021 tanggal 12 Agustus 2021 mengenai hal pemberitahuan mogok kerja gelombang pertama dilaksanakan 1, 2, 3 September 2021 dan gelombang kedua tanggal 13,14,15 September 2021.

#Tim