LBH FSPMI Riau Menangkan Gugatan Pesangon Buruh Atas CV Media Peratama di PHI Pekan Baru

RIAU| Tvnyaburuh.com – Kasus PHK Sepihak antara perusahaan penerbit CV. Media Pratama dengan pekerja Taufik Walhidayah Hasibuan Anggota SPAI DPW FSPMI Riau akhirnya berbuah manis. 

Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Pekanbaru menyatakan tergugat CV Media Pratama dinyatakan bersalah dan harus membayar uang pesangon sekira Rp 62.000.000 sebagaimana tertuang pada Gugatan Penggugat.

Sidang dengan acara putusan yang langsung dipimpin oleh Hakim Ketua Basman SH, MH, dan sementara pihak tergugat tidak pernah hadir di ruang sidang sampai putusan dibacakan oleh Ketua Hakim.

Turut hadir Kuasa Hukum Penggugat dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau Hedirman Waruw (LBH FSPMI) dan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Provinsi Riau Satria Putra selaku ketua (DPW FSPMI), Samsul Bahri selaku Sekretarisnya, yang berkantor di Kota Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan, Riau.

Satria Putra Selaku Ketua DPW FSPMI Riau mengaku merasa sangat bersyukur karena Majelis Hakim membacakan putusan dengan seadil-adilnya, 

“Kita bersyukur masih ditemukannya rasa keadilan di Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ucap Satria, Kamis (2/9/2021) kepada Tvnyaburuh.com.

Hal senada disampaikan, Hedirman selaku kuasa penggugat yang ikut hadir pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Hakim dengan mengabulkan gugatan mereka.

Samsul Bahri, Sekretaris DPW Riau menyampaikan, juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada seluruh anggota yang selalu bersemangat mengawal kasus ini hingga putus.

“Saya berterimahkasih kepada kawan-kawan yang masih semangat dalam pengawalan kasus anggota kita dan masih mendapatkan keadilan di ruang persidangan, terimah kasih untuk pak Hakim telah memperjuang hak pekerja,” kata dia.

Ketika awak media ini mengkonfirmasi kepada Maulana Syafi’i, SH.I mengatakan, bahwa perkara No Reg 43/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Pbr adalah perkara yang sangat jelas dan terang benderang, bukti dan saksi yang diajukan oleh Penggugat sangat kuat.

“Karena itu kami selaku Kuasa Penggugat sangat yakin untuk menang dalam perkara ini, sehingga sejak awal kami sangat yakin bahwa gugatan kami akan dikabulkan oleh Majelis Hakim”.

Pada kesempatan yang berbeda, Hedirman Waruwu selaku bidang advokasi juga mengatakan Majelis Hakim sudah sangat cermat dan teliti dalam menangani perkara ini.

“Majelis Hakim sangat profesional, teliti dan cermat dalam menjalankan tugasnya, wajar dan sangat pantas jika gugatan anggota kami dikabulkan, karena bukti surat yang kami ajukan di Pengadilan sangat kuat,” tutupnya.

Pada kesempatan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri akan memberikan pemberitauhan putusan, apabilah perusahaan tidak melakukan upaya vestrek maka keputusan akan diingkrahkan, jika sebaliknya perusahaan menolak kemungkinan pihak perusahaan akan mengajukan Kasasi/Banding atas putusan pengadilan tersebut.

#Tim