PELALAWAN | Seluruh anggota Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI/KSPI) Prov. Riau, bersama Serikat Pekerja yang bergabung dalam aliansi buruh pelalawan, melaksanakan aksi turun ke jalan untuk memperjuangkan hak pekerja terkait kenaikan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) tahun 2025. Aksi ini dilaksanakan terkait kebijakan pemerintah untuk penetapan UMSK kabupaten pelalawan, Senin (16/12/2024).
Dihadiri Ketua DPW FSPMI Prov. Riau sekaligus Ketua Aliansi Buruh Riau Bersatu (BRB), Satria Putra, Ketua KC FSPMI Kab. Pelalawan, Yudi Efrizon, Ketua DPW KPBI, Arba’a Silalahi, dan Presiden FSP2KI, Hamdani. Sasaran utama aksi adalah Kantor Bupati Pelelawan dan Dinas Tenagakerja kabupaten pelalawan.
Perwakilan FSP2KI dalam Dewan Pengupahan telah melaksanakan tugasnya sesuai amanah, yaitu merekomendasikan penetapan kenaikan UMK dan UMSK Kabupaten Pelelawan tahun 2025.
Perjuangan ini tidak berhenti begitu saja, terkait hasil sidang dewan pengupahan kabupaten pelelawan untuk UMSK sektor industri bubur kertas dan papan kertas sebesar 7,5%, namun hasil sidang dewan pengupahan tersebut dirubah oleh dinas tenagakerja untuk UMSK sektor industri bubur kertas dan papan kertas diturunkan menjadi 7% pada hari yang sama dan waktu yang berbeda, dengan dugaan kebijakan pemerintah kabupaten pelalawan lebih berpihak kepada kepentingan pengusaha dari pada nasib kaum buruh/pekerja.
Untuk mengawal kebijakan kenaikan UMK dan UMSK kabupaten pelalawan hingga terealisasi dengan baik, dibutuhkan dukungan semua pihak terutama pekerja.
Dua tuntutan aksi unjuk rasa serikat pekerja/serikat buruh adalah :
1. Menetapkan Upah Minimum Sektor Industri Bubur Kertas dan Papan kertas Sebesar 7,5% Tanpa Perubahan.
2. Meminta Bupati Pelalawan Segera Membuat dan Menandatangani Surat Rekomendasi Kepada Gubernur Riau.
“Perjuangan pekerja untuk kenaikan UMK dan UMSK kabupaten Pelalawan bukan hanya besaran angka melainkan martabat dan kesejahteraan pekerja di masa depan”, ujar Wahyudi.
Reporter : Surya Ramadanu