Wartawan Konfirmasi Sesuai PP Terkait Kutip Uang Perpisahan, Kepala Sekolah SD IT Al Fajira Langgar PP No.17 tahun 2010 Hingga Ancam Wartawan ke Jalur Hukum
DELI SERDANG | Kepala sekolah SD IT Al – Fajira tidak mau diberitakan terkait uang perpisahan di kutip sebesar Rp. 1.000.000.- per-siswa hingga total mencapai Rp 200 Juta, sampai intervensi wartawan dan menempuh jalur hukum di Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, Kamis (06/06/2024).
Kepada Wartawan, Pimpinan Yayasan didampingi istrinya yang juga merupakan kepala sekolah SD IT Al Fajira Latifa dengan lantangnya dan berani intervensi wartawan sambil menunjuk-nunjuk jarinya ke wajah wartawan tersebut.
Bahkan kepsek tersebut dengan sombongnya berkata, sekolah ini selama 20 tahun tidak ada yang berani datang mengganggu dan mengkonfirmasi terkait perpisahan, ini semua atas perintah Korwilcam Percut Sei Tuan.
“Selama 20 tahun belum ada media datang berani mengganggu sekolah ini macam mas, Jadi mas mas dari media siapapun tidak punya hak karena kita punya satuan dan itu juga udah ada perintah korwilcam dan dari dinas Kabupaten Deli Serdang jadi kita bukan menyalahi aturan.” Kata Latifa dengan sombongnya
Menurutnya sebagai kepala sekolah Latifah akan melakukan tempuh jalur hukum untuk menuntut media online Pewarta.co terkait berita perpisahan sekolah. Dianggap karena sudah mencari kesalahan kesalahan sekolah meski dirinya mengetahui peraturan adanya surat edaran dari dinas pendidikan kabupaten deli serdang.
“Kita gak mau bantah dari media karena sama bodohnya, tapi kita akan tempuh jalur hukum untuk menuntut media mas karena apa yang media sampaikan itu gak benar, jadi kita ini disekolah berdasar kan puas atau tidak puas jadi kita sudah buat berita acaranya bersama semua orang tua siswa jadi kalau ada orang tua tidak senang siapa orangnya” , Pungkas Latifa
“Kita langsung dari atasan sudah koordinasi kita untuk melakukan perpisahan baik itu dari dinas pendidikan dan Korwilcam jadi kita bukan tiba tiba langsung mengadakan ada begini bahkan pengawas juga sudah mengetahui bahkan sudah saya sudah ijin dengan buk korwil gak mungkin saya tunda, ok kata ibuk korwil.” Kata Latifa dengan suara keras
“Jadi sekali saya sampaikan saya akan tuntut media mas, dan yang berhak mengaudit atau mengkritik kita ini pihak korwil bukan media atau Lsm jadi kalau kita gak dijalurnya pastinya kepala desa Cinta Rakyat Kepala Desa Percut lebih dulu untuk merespon.” Tutur Latifa dengan mengancam akan menurunkan tim hukumnya.
Terpisah Korwilcam Percut Sei Tuan Kosmaida Samosir saat dikonfirmasi awak media terkait kebenaran adanya perintah dan telah menyetujui perpisahan bahkan mengutip biaya perpisahan dengan jumlah yang sangat fantastis
“Nggak ada itu. Surat larangan dari Dinas sudah jelas.” Tegas Kosmaida Samosir.
Dari Anggota Dewan Pers A Sapto Anggoro mengingatkan semua pihak, terutama insan pers, tentang pentingnya fungsi kontrol sosial. Menurut dia, Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers pada pasal 3 ayat 1 menjelaskan, bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.” Ucapnya Dikutip dari dewanpers.or.id
Berikut larangan Pungli di lingkungan sekolah PP No.17 tahun 2010 pasal 181, Permendikbud No. 8 tahun 2016 dan permen pendidikan dan kebudayaan No. 75 tahun 2016 pasal 12 ayat 1 apabila penerimaan dana bos dari Kemendikbud.
1. Uang Pendaftaran Masuk
2. Uang Komite
3. Uang Osis
4. Uang Ekstrakurikuler
5. Uang Ujian
6. Uang Daftar ulang
7. Uang Studi Tour
8. Uang Les
9. Uang Buku Ajar
10. Uang Paguyuban
11. Uang Syukuran
13. Uang Infak
14. Uang Foto Copy
15. Uang Perpustakaan
16. Uang Bangunan
17. Uang LKS
18. Uang Buku Paket
19. Uang Bantuan Insidental
20. Uang Foto
21. Uang Perpisahan
22. Uang sumbang Pergantian Kepala Sekolah
23. Uang Seragam
24. Uang Pembuatan Pager / Bangunan Fisik
25. Uang Pembelian Kenang – kenangan
26. Uang pembelian
27. Uang Try Out
28. Uang Pramuka
29. Uang Asuransi
30. Uang Kalender
31. Uang Partisipasi Masyarakat untuk Peningkatan Mutu Pendidikan
32. Uang Koperasi
33. Uang PMI
34. Uang Dana Kelas
35. Uang Denda Jika Siswa Melanggar Peraturan
36. Uang UNAS
37. Uang Ijazah
38. Uang Formulir
39. Uang Jasa Kebersihan
40. Uang Dana Sosial
41. Uang Jasa Penyeberangan Siswa
42. Uang Map Ijazah
43. Uang Legalisasi
44. Uang Administrasi
45. Uang Panitia
46. Uang Jasa untuk Mendaftarkan Siswa ke Sekolah
47. Uang Listrik
48. Uang Gaji GTT( Guru Tidak Tetap ).
Editor: Ahmad Jais
Sumber: Pewarta.co
Langsung ke konten








